Kementerian ESDM diminta perjelas aturan pertambangan
Rabu, 19 Desember 2012 - 16:59 WIB
Kementerian ESDM diminta perjelas aturan pertambangan
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk membuat aturan kebijakan yang jelas pasca dibatalkannya Permen ESDM No 7 tahun 2012 oleh Mahkamah Agung. Ketidakjelasan aturan itu, sangat mengganggu kegiatan usaha pertambangan salah satunya usaha pertambangan pasir besi.
"Bagaimana kita bisa menjalankan bisnis, jika tidak ada aturan yang jelas, bisa-bisa kami hanya dijadikan sapi perah oleh aparat di daerah," kata Ketua bidang Divisi Legal Asosiasi Pasir Besi Indonesia (Apasindo) Yadi Heriyadi dalam diskusi "Tambang Untuk Kemandirian Bangsa" di Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Aturan dalam Permen ESDM itu tersebut cacat hukum karena menyalahi UU No 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah dan UU No 4 tahun 2009. Dalam UU Otonomi Daerah, kewenangan perizinan pengelolaan sumber daya alam ada di tangan Pemda, bukan pemerintah pusat.
"Apalagi sejak adanya putusan MA yang membatalkan Permen ESDM itu 12 September lalu, secara otomatis batal demi hukum," tegas Yedi
Meski seharusnya kembali ke aturan lama, Asosiasi Pasir Besi Indonesia juga sepakat jika tata niaga ekspor mineral yang selama ini tidak tertata rapi perlu segera dilakukan pembenahan agar menjadi lebih baik lagi. "Sebenarnya banyak investor dalam dan luar negeri tertarik menanamkan uangnya di tambang pasir besi," ujarnya.
Namun, akibat ketidakjelasan aturan, banyak investor baik dari dalam maupun dari luar negeri ragu untuk menanam uangnya di bisnis tambang pasir besi.
"Kami siap menyalurkan dana/investasi ke kabupaten/daerah yg punya potensi lahan bagus, silakan hubungi asosiasi, dengan syarat asalkan pemerintah punya ketegasan soal peraturan serta harus mendukung iklim investasi," tandasnya.
Menurutnya peraturan jelas itu sangat dibutuhkan pengusaha untuk mendukung kemandirian industri baja pada akhirnya juga bertujuan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Untuk membangun kemandirian bangsa melalui industri besi baja perlu ada sinergi antara pemilik lahan, pengusaha, teknokrat serta dukungan kebijakan dari pemerintah daerah maupun pusat," pungkasnya.
"Bagaimana kita bisa menjalankan bisnis, jika tidak ada aturan yang jelas, bisa-bisa kami hanya dijadikan sapi perah oleh aparat di daerah," kata Ketua bidang Divisi Legal Asosiasi Pasir Besi Indonesia (Apasindo) Yadi Heriyadi dalam diskusi "Tambang Untuk Kemandirian Bangsa" di Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Aturan dalam Permen ESDM itu tersebut cacat hukum karena menyalahi UU No 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah dan UU No 4 tahun 2009. Dalam UU Otonomi Daerah, kewenangan perizinan pengelolaan sumber daya alam ada di tangan Pemda, bukan pemerintah pusat.
"Apalagi sejak adanya putusan MA yang membatalkan Permen ESDM itu 12 September lalu, secara otomatis batal demi hukum," tegas Yedi
Meski seharusnya kembali ke aturan lama, Asosiasi Pasir Besi Indonesia juga sepakat jika tata niaga ekspor mineral yang selama ini tidak tertata rapi perlu segera dilakukan pembenahan agar menjadi lebih baik lagi. "Sebenarnya banyak investor dalam dan luar negeri tertarik menanamkan uangnya di tambang pasir besi," ujarnya.
Namun, akibat ketidakjelasan aturan, banyak investor baik dari dalam maupun dari luar negeri ragu untuk menanam uangnya di bisnis tambang pasir besi.
"Kami siap menyalurkan dana/investasi ke kabupaten/daerah yg punya potensi lahan bagus, silakan hubungi asosiasi, dengan syarat asalkan pemerintah punya ketegasan soal peraturan serta harus mendukung iklim investasi," tandasnya.
Menurutnya peraturan jelas itu sangat dibutuhkan pengusaha untuk mendukung kemandirian industri baja pada akhirnya juga bertujuan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Untuk membangun kemandirian bangsa melalui industri besi baja perlu ada sinergi antara pemilik lahan, pengusaha, teknokrat serta dukungan kebijakan dari pemerintah daerah maupun pusat," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :