Kementerian ESDM diminta perjelas aturan pertambangan

Rabu, 19 Desember 2012 - 16:59 WIB
Kementerian ESDM diminta...
Kementerian ESDM diminta perjelas aturan pertambangan
A A A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk membuat aturan kebijakan yang jelas pasca dibatalkannya Permen ESDM No 7 tahun 2012 oleh Mahkamah Agung. Ketidakjelasan aturan itu, sangat mengganggu kegiatan usaha pertambangan salah satunya usaha pertambangan pasir besi.

"Bagaimana kita bisa menjalankan bisnis, jika tidak ada aturan yang jelas, bisa-bisa kami hanya dijadikan sapi perah oleh aparat di daerah," kata Ketua bidang Divisi Legal Asosiasi Pasir Besi Indonesia (Apasindo) Yadi Heriyadi dalam diskusi "Tambang Untuk Kemandirian Bangsa" di Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Aturan dalam Permen ESDM itu tersebut cacat hukum karena menyalahi UU No 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah dan UU No 4 tahun 2009. Dalam UU Otonomi Daerah, kewenangan perizinan pengelolaan sumber daya alam ada di tangan Pemda, bukan pemerintah pusat.

"Apalagi sejak adanya putusan MA yang membatalkan Permen ESDM itu 12 September lalu, secara otomatis batal demi hukum," tegas Yedi

Meski seharusnya kembali ke aturan lama, Asosiasi Pasir Besi Indonesia juga sepakat jika tata niaga ekspor mineral yang selama ini tidak tertata rapi perlu segera dilakukan pembenahan agar menjadi lebih baik lagi. "Sebenarnya banyak investor dalam dan luar negeri tertarik menanamkan uangnya di tambang pasir besi," ujarnya.

Namun, akibat ketidakjelasan aturan, banyak investor baik dari dalam maupun dari luar negeri ragu untuk menanam uangnya di bisnis tambang pasir besi.

"Kami siap menyalurkan dana/investasi ke kabupaten/daerah yg punya potensi lahan bagus, silakan hubungi asosiasi, dengan syarat asalkan pemerintah punya ketegasan soal peraturan serta harus mendukung iklim investasi," tandasnya.

Menurutnya peraturan jelas itu sangat dibutuhkan pengusaha untuk mendukung kemandirian industri baja pada akhirnya juga bertujuan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

"Untuk membangun kemandirian bangsa melalui industri besi baja perlu ada sinergi antara pemilik lahan, pengusaha, teknokrat serta dukungan kebijakan dari pemerintah daerah maupun pusat," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
1 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
2 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
3 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
3 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
3 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved