Redenominasi, harga barang dan jasa disesuaikan

Rabu, 23 Januari 2013 - 16:37 WIB
Redenominasi, harga barang dan jasa disesuaikan
Redenominasi, harga barang dan jasa disesuaikan
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo berharap masyarakat dapat memahami perbedaan redenominasi dan sanering agar tidak terjadi kesalahpahaman dan resistensi.

“Redenominasi berbeda dengan sanering yang merupakan pemotongan nilai uang, sedangkan redenominasi merupakan penyederhanaan nominal rupiah,” kata Agus dalam acara Konsultasi Publik Redenominasi Bukan Sanering di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Pelaksanaan redenominasi dilakukan dengan menghilangkan sejumlah nol dalam denominasi rupiah saat ini. Namun, tidak hanya penghilangan beberapa nol, tapi juga mengubah seluruh penggunaan dan penyebutan rupiah.

“Dalam redenominasi, penyederhanaan nominal rupiah disertai dengan penyederhanaan nominal yang sama atas harga barang dan jasa, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah,” tambahnya.

Menurutnya, hal ini berbeda dengan sanering di mana pemotongan nominal rupiah tidak disertai penyesuaian harga barang sehingga daya beli masyarakat turun.

“Pelaksanaan redenominasi harus dilakukan dengan sangat hati-hati khususnya dalam hal memberikan pemahaman bahwa redenominasi bukan sanering,” ujarnya.

Oleh karena itu, Agus menekankan pentingnya konsultasi publik secara intens demi keberhasilan pelaksanaan redenominasi.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5675 seconds (0.1#10.140)