Pengembang properti sulit bangun rumah sederhana di Depok

Kamis, 24 Januari 2013 - 13:01 WIB
Pengembang properti sulit bangun rumah sederhana di Depok
Pengembang properti sulit bangun rumah sederhana di Depok
A A A
Sindonews.com - Para pengusaha properti akan kesulitan untuk membangun rumah sederhana di Depok, Jawa Barat (Jabar). Hal ini seiring dengan rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok yang akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Perda tersebut mengharuskan pengembang untuk membangun perumahan di atas tanah dengan luas minimal 120 meter persegi (m2) per unit. Wakil Ketua DPRD Depok dari PDIP, Soetadi Dipowongso mengatakan, dalam perda tersebut akan diatur klasifikasi daerah sebagai pedoman bagi pengembang untuk membangun perumahan.

"Ada klasifikasi yang dibagi menjadi tiga, yaitu padat, sedang, dan luas. Kalau daerah padat, pengembang membangun di atas luas lahan minimal 120 m2 per unit, untuk daerah sedang minimal 130 m2, dan daerah luas minimal 150 m2 per unit," katanya kepada wartawan, Kamis (24/01/2013).

Aturan tersebut membuat pengembang kelas kecil yang biasa membangun perumahan tipe 36/72, tidak boleh lagi membangun rumah ukuran kecil. Hal itu untuk menyelamatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Depok.

"Daerah padat misalnya, Sukmajaya, Cinere masuk daerah sedang, dan daerah luas seperti wilayah Tapos. Ini dalam rangka RTH agar rumah punya banyak kebun. Pengembang harus menyediakan fasos dan fasum hingga 40 persen," jelasnya.

Selain itu, juga untuk menyelamatkan Depok dari serbuan warga pendatang atau urbanisasi. Sehingga, semula Depok menyasar keluarga kecil sebagai hunian, kini untuk tinggal di Depok harus merogoh kocek lebih tinggi karena harga rumah semakin mahal dengan luas tanah yang besar.

"Banyak urbanisasi ke Depok, jadi pengembang enggak main-main lagi. Misalnya ada tanah 1000 meter dibangun terlalu padat dan kecil-kecil, RTH harus 30 persen," ujar Soetadi.

Apalagi, lanjutnya, kini Depok sering dilanda banjir, khususnya wilayah perumahan. Misalnya, Perumahan Bukit Cengkeh (Cimanggis), Taman Duta (Sukmajaya), Mutiara Depok (Sukmajaya), Perumahan Taman Manggis (Sukmajaya), Perumahan Tirta Mandala (Sukmajaya), Perumahan Griya Studio Alam (Sukmajaya), Perumahan Cening Ampe (Cilodong), dan Perumahan Pondok Duta (Sukmajaya).

"Depok sekarang sudah dikepung banjir. Karena itu, kami tegaskan RTH lebih jelas, pengembang juga harus taat," kata dia menegaskan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4804 seconds (0.1#10.140)