Perusahaan tak bayar gaji sesuai UMK akan dipidanakan

Jum'at, 25 Januari 2013 - 20:43 WIB
Perusahaan tak bayar...
Perusahaan tak bayar gaji sesuai UMK akan dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Puluhan perusahaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diketahui tidak mematuhi pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013, sebesar Rp875 ribu. Pemerintah Kabupaten Jepara mengancam akan memidanakan perusahaan yang nakal.

Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinsosnakertrans Jepara, Muktiati mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan terkait pembayaran UMK 2013 di puluhan perusahaan yang ada di 'Kota Ukir'. Total perusahaan di Jepara sebanyak 500 buah.

Perusahaan yang dijadikan sampel pemantauan sebanyak 70 perusahaan dari berbagai jenis usaha mulai dari sektor mebel, furniture, tekstil, tambang, jasa dan sebagainya. Dari hasil pemantauan tersebut, terungkap 20 perusahaan tidak membayar UMK sesuai aturan yang berlaku.

“Ini yang membuat kita prihatin. Padahal sewaktu masa penangguhan UMK akhir 2012 lalu, tidak ada perusahaan yang meminta penangguhan,” kata Muktiati, di Jepara, Jumat (25/1/2013).

Menurut Muktiati, puluhan perusahaan yang tidak membayar UMK sesuai aturan tersebut, mayoritas berasal dari perusahaan mebel dan furniture.

“Buruh yang digaji di bawah standar umumnya non-skil seperti tukang amplas mebel,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, pihak Dinsosnakertrans Jepara akan melakukan pembinaan terhadap puluhan perusahaan tersebut. Proses pembinaan dilakukan dalam tiga tahap. Jika perusahaan yang dibina tersebut membayar gaji buruhnya di bawah UMK, maka pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas. Yakni berupa langkah pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) yang nantinya bisa digulirkan ke aparat kepolisian.

“Sebab pelanggaran itu memang bisa dipidana. Tahun 2012, ada satu perusahaan mebel milik warga asing yang kita BAP. Sampai saat ini masih diproses oleh kepolisian,” jelas Muktiati.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 menit yang lalu
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
15 menit yang lalu
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
1 jam yang lalu
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
1 jam yang lalu
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
2 jam yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved