Perusahaan tak bayar gaji sesuai UMK akan dipidanakan

Jum'at, 25 Januari 2013 - 20:43 WIB
Perusahaan tak bayar...
Perusahaan tak bayar gaji sesuai UMK akan dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Puluhan perusahaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diketahui tidak mematuhi pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013, sebesar Rp875 ribu. Pemerintah Kabupaten Jepara mengancam akan memidanakan perusahaan yang nakal.

Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinsosnakertrans Jepara, Muktiati mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan terkait pembayaran UMK 2013 di puluhan perusahaan yang ada di 'Kota Ukir'. Total perusahaan di Jepara sebanyak 500 buah.

Perusahaan yang dijadikan sampel pemantauan sebanyak 70 perusahaan dari berbagai jenis usaha mulai dari sektor mebel, furniture, tekstil, tambang, jasa dan sebagainya. Dari hasil pemantauan tersebut, terungkap 20 perusahaan tidak membayar UMK sesuai aturan yang berlaku.

“Ini yang membuat kita prihatin. Padahal sewaktu masa penangguhan UMK akhir 2012 lalu, tidak ada perusahaan yang meminta penangguhan,” kata Muktiati, di Jepara, Jumat (25/1/2013).

Menurut Muktiati, puluhan perusahaan yang tidak membayar UMK sesuai aturan tersebut, mayoritas berasal dari perusahaan mebel dan furniture.

“Buruh yang digaji di bawah standar umumnya non-skil seperti tukang amplas mebel,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, pihak Dinsosnakertrans Jepara akan melakukan pembinaan terhadap puluhan perusahaan tersebut. Proses pembinaan dilakukan dalam tiga tahap. Jika perusahaan yang dibina tersebut membayar gaji buruhnya di bawah UMK, maka pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas. Yakni berupa langkah pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) yang nantinya bisa digulirkan ke aparat kepolisian.

“Sebab pelanggaran itu memang bisa dipidana. Tahun 2012, ada satu perusahaan mebel milik warga asing yang kita BAP. Sampai saat ini masih diproses oleh kepolisian,” jelas Muktiati.
(dmd)
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Resmi Jadi Bank Emas,...
Resmi Jadi Bank Emas, Pegadaian Salurkan PMK Emas ke PT Lotus Lingga Pratama
29 menit yang lalu
PBJT Jasa Kesenian dan...
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya
1 jam yang lalu
Inilah 5 Aplikasi Kripto...
Inilah 5 Aplikasi Kripto Terlengkap di Indonesia
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Terperosok...
Harga Emas Antam Terperosok Rp14.000 per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Vietnam Bakal Bangun...
Vietnam Bakal Bangun Pabrik Mobil Listrik di Indonesia, Rosan: Mereka Sangat Serius
3 jam yang lalu
Pengangguran di Singapura...
Pengangguran di Singapura Bakal Dapat Gaji Rp74 Juta per Bulan, Termasuk Korban PHK
4 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Menolak Bayar...
Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved