Pengawasan pelaksanaan Permen No 1/2013 dipertanyakan

Sabtu, 26 Januari 2013 - 12:20 WIB
Pengawasan pelaksanaan...
Pengawasan pelaksanaan Permen No 1/2013 dipertanyakan
A A A
Sindonews.com - Indonesian Resources Studies (IRESS) mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam mengawasi kendaraan dinas pemerintah agar tidak membeli BBM subsidi jenis premiun, seperti diatur dalam Permen No 1/2013.

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara mengatakan, pemerintah tidak memiliki personil dalam jumlah yang memadai untuk menjalankan pelarangan tersebut. "Orang di lapangan (untuk mengawasi) sudah cukup belum?" kata Marwan, ketika dihubungi Sindonews, di Jakarta, Sabtu (26/1/2013).

Dia meragukan peraturan tersebut bisa mencapai target yang dicanangkan, yakni penghematan 1,3 juta kiloliter (KL) BBM subsidi. "Saya enggak yakin, saya ragu," katanya.

Keraguannya semakin bertambah dengan ketidakjelasan sanksi bagi kendaraan dinas yang melanggar. "Sanksinya enggak jelas itu," ucap Marwan.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal pekan ini menyosialisasikan Permen No 1/2013, tentang pengendalian BBM bersubsidi tahun 2013.

Permen tersebut merupakan kelanjutan dari Permen No 12/2012 yang melarang kendaraan dinas pemerintah, mobil perkebunan, mobil kehutanan, serta kapal non perintis dan non pelayaran rakyat menggunakan BBM subsidi.

Jika peraturan ini berhasil dijalankan dengan baik, konsumsi BBM subsidi dapat dihemat hingga 1,3 juta KL. "Apabila kita berhasil mengendalikan dan melaksanakan Permen ini, kira-kira akan menghemat 1,3 juta KL," jelas Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0814 seconds (0.1#10.140)