Pengenaan cukai minuman bersoda diminta dikaji ulang

Senin, 28 Januari 2013 - 16:43 WIB
Pengenaan cukai minuman...
Pengenaan cukai minuman bersoda diminta dikaji ulang
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana mengenakan cukai pada minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis (MRKP) sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

“Pemerintah perlu mengkaji dan melakukan riset lebih mendalam rencana pengenaan cukai bagi MRKP,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/1/2013).

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kian gencar menarik pendapatan dari cukai. Kali ini, sasaran pemerintah adalah industri minuman berkarbonasi atau soda yang akan menjadi salah satu ladang penerimaan cukai di tahun ini.

Menurut Emir, pemerintah jangan mengenakan cukai kepada suatu produk semata-mata berpatokan pada negara lain yang telah lebih dulu menerapkan peraturan ini. Jangan semata-mata merujuk pada negara lain yang telah menerapkan cukai pada minuman bersoda.

“Karakteristik antara negara satu dengan negara lain sangat berbeda. Indonesia tentu berbeda dengan negara lain,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut, Emir mengungkapkan, pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan dampak jika minuman bersoda dikenakan cukai. “Pemerintah harus mengkaji dampak jika cukai soda diberlakukan. Dampak tersebut antara lain pengaruh terhadap iklim investasi, pengurangan tenaga kerja, juga nasib industri lokal dan home industry yang ternyata cukup banyak memproduksi minuman bersoda,” terangnya.

Emir menyarankan agar pemerintah membuka dialog dengan pihak-pihak yang terkait soal pengenaan cukai ini. “Pemerintah harus melakukan dialog dengan kementerian dan stakeholders terkait,” tukasnya.

Seperti diketahui, Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) berkeberatan dengan rencana pemerintah mengenakan cukai pada minuman bersoda. Pasalnya, banyak hambatan yang harus dihadapi pelaku industri minuman kemasan. Mulai dari upah tenaga kerja yang meningkat hingga kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Sekretaris Jenderal ASRIM, Suroso Natakusuma, hambatan-hambatan yang dialami industri minuman ringan seperti tingginya upah tenaga kerja, kenaikan tarif listrik dan harga BBM serta pengenaan cukai pada produk minuman berkarbonasi pasti akan meningkatkan biaya produksi.

"Pada akhirnya hal ini akan mendorong perubahan harga jual. Semua tergantung pada strategi masing-masing pengusaha minuman ringan untuk mengantisipasi kenaikan biaya produksi, namun masih menjual minuman dengan harga yang rasional," ujarnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5066 seconds (0.1#10.140)