UMK di Bandung bebas retribusi tiga tahun
A
A
A
Sindonews.com - Persyaratan menjalankan usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Bandung kini semakin dipermudah. Mulai pertengahan 2013, pelaku UMK tidak diwajibkan membayar retribusi perizinan.
"Kita akan ajukan Perwal (peraturan walikota), melalui Sekda. Perwal ini turunan dari Perda Retribusi Izin Gangguan atau HO. Di mana persyaratan izin UMK tidak lagi ketat," ujar Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dandan Riza Wardhana, Jumat (1/2/2013).
Menurutnya, Perwal tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan ini, merupakan turunan dari Perda No 19/2012 tentang retribusi izin gangguan. Aturan ini dinilai krusial untuk diberlakukan dalam menghadapi kenaikan tarif retribusi dari Rp510 per meter menjadi Rp600 per meter.
Pelaku UMK dapat menyertakan keterangan pengajuan modal usaha dari perbankan, maksimal Rp50 juta. Jenis usaha terdaftar UMK antara lain kelontong, home industry, toko kecil, dan yang berminat mendirikan usaha di tujuh sentra ekonomi Bandung.
"Kami mendukung pelonggaran syarat kredit bagi UMK. Mereka mengajukan kredit harus ada izin HO. Sementara HO harus ada IMB (izin mendirikan bangunan)," ujarnya.
Dia menuturkan, jika perwal ini disahkan, tidak perlu ada IMB dalam pembuatan HO. "Yang penting sekarang ada sistem pengamanan dan proteksi seperti wajib memiliki pemadam kebakaran darurat," ucapnya.
Dalam perwal ini, lanjut Dandan, pendirian UMK baru tidak dikenai wajib retribusi sebelum tiga tahun. Setelah melakukan her-registrasi tiga tahun, barulah akan diberlakukan tarif retribusi yang berlaku.
Draf susunan Perwal telah dirancang sejak enam bulan yang lalu, dan menunggu pengesahan dari Walikota Bandung. "Sudah dibahas sebelumnya, selama enam bulan dan sepertinya tidak banyak revisi," ujarn dia.
Dandan mengaku, desakan adanya perwal ini datang dari masyarakat Kota Bandung yang ingin mengembangkan usahanya. "Aspirasinya dari warga yang ingin mendirikan UMK, ketika mau mencicil ke perbankan perlu syarat-syarat, sekarang kami permudah dengan ketentuan modal Rp50 juta ke bawah tidak perlu IMB," ujarnya.
"Kita akan ajukan Perwal (peraturan walikota), melalui Sekda. Perwal ini turunan dari Perda Retribusi Izin Gangguan atau HO. Di mana persyaratan izin UMK tidak lagi ketat," ujar Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dandan Riza Wardhana, Jumat (1/2/2013).
Menurutnya, Perwal tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan ini, merupakan turunan dari Perda No 19/2012 tentang retribusi izin gangguan. Aturan ini dinilai krusial untuk diberlakukan dalam menghadapi kenaikan tarif retribusi dari Rp510 per meter menjadi Rp600 per meter.
Pelaku UMK dapat menyertakan keterangan pengajuan modal usaha dari perbankan, maksimal Rp50 juta. Jenis usaha terdaftar UMK antara lain kelontong, home industry, toko kecil, dan yang berminat mendirikan usaha di tujuh sentra ekonomi Bandung.
"Kami mendukung pelonggaran syarat kredit bagi UMK. Mereka mengajukan kredit harus ada izin HO. Sementara HO harus ada IMB (izin mendirikan bangunan)," ujarnya.
Dia menuturkan, jika perwal ini disahkan, tidak perlu ada IMB dalam pembuatan HO. "Yang penting sekarang ada sistem pengamanan dan proteksi seperti wajib memiliki pemadam kebakaran darurat," ucapnya.
Dalam perwal ini, lanjut Dandan, pendirian UMK baru tidak dikenai wajib retribusi sebelum tiga tahun. Setelah melakukan her-registrasi tiga tahun, barulah akan diberlakukan tarif retribusi yang berlaku.
Draf susunan Perwal telah dirancang sejak enam bulan yang lalu, dan menunggu pengesahan dari Walikota Bandung. "Sudah dibahas sebelumnya, selama enam bulan dan sepertinya tidak banyak revisi," ujarn dia.
Dandan mengaku, desakan adanya perwal ini datang dari masyarakat Kota Bandung yang ingin mengembangkan usahanya. "Aspirasinya dari warga yang ingin mendirikan UMK, ketika mau mencicil ke perbankan perlu syarat-syarat, sekarang kami permudah dengan ketentuan modal Rp50 juta ke bawah tidak perlu IMB," ujarnya.
(izz)