UMK di Bandung bebas retribusi tiga tahun

Jum'at, 01 Februari 2013 - 15:28 WIB
UMK di Bandung bebas...
UMK di Bandung bebas retribusi tiga tahun
A A A
Sindonews.com - Persyaratan menjalankan usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Bandung kini semakin dipermudah. Mulai pertengahan 2013, pelaku UMK tidak diwajibkan membayar retribusi perizinan.

"Kita akan ajukan Perwal (peraturan walikota), melalui Sekda. Perwal ini turunan dari Perda Retribusi Izin Gangguan atau HO. Di mana persyaratan izin UMK tidak lagi ketat," ujar Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dandan Riza Wardhana, Jumat (1/2/2013).

Menurutnya, Perwal tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan ini, merupakan turunan dari Perda No 19/2012 tentang retribusi izin gangguan. Aturan ini dinilai krusial untuk diberlakukan dalam menghadapi kenaikan tarif retribusi dari Rp510 per meter menjadi Rp600 per meter.

Pelaku UMK dapat menyertakan keterangan pengajuan modal usaha dari perbankan, maksimal Rp50 juta. Jenis usaha terdaftar UMK antara lain kelontong, home industry, toko kecil, dan yang berminat mendirikan usaha di tujuh sentra ekonomi Bandung.

"Kami mendukung pelonggaran syarat kredit bagi UMK. Mereka mengajukan kredit harus ada izin HO. Sementara HO harus ada IMB (izin mendirikan bangunan)," ujarnya.

Dia menuturkan, jika perwal ini disahkan, tidak perlu ada IMB dalam pembuatan HO. "Yang penting sekarang ada sistem pengamanan dan proteksi seperti wajib memiliki pemadam kebakaran darurat," ucapnya.

Dalam perwal ini, lanjut Dandan, pendirian UMK baru tidak dikenai wajib retribusi sebelum tiga tahun. Setelah melakukan her-registrasi tiga tahun, barulah akan diberlakukan tarif retribusi yang berlaku.

Draf susunan Perwal telah dirancang sejak enam bulan yang lalu, dan menunggu pengesahan dari Walikota Bandung. "Sudah dibahas sebelumnya, selama enam bulan dan sepertinya tidak banyak revisi," ujarn dia.

Dandan mengaku, desakan adanya perwal ini datang dari masyarakat Kota Bandung yang ingin mengembangkan usahanya. "Aspirasinya dari warga yang ingin mendirikan UMK, ketika mau mencicil ke perbankan perlu syarat-syarat, sekarang kami permudah dengan ketentuan modal Rp50 juta ke bawah tidak perlu IMB," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha: Pemerintah...
Pengusaha: Pemerintah Tidak Bisa Sendirian Menangani UMi
Danone Indonesia Tingkatkan...
Danone Indonesia Tingkatkan Kemampuan Digital dan UMKM Nasional
UMKM Diharapkan Naik...
UMKM Diharapkan Naik Kelas dengan Memanfaatkan Aplikasi Lokal
Pelaku Usaha Mikro Paling...
Pelaku Usaha Mikro Paling Rawan Bangkrut Saat Krisis Datang
UU Ciptaker Beri Kemudahan,...
UU Ciptaker Beri Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan bagi Pelaku UMKM
Omzet Tembus Rp5,7 Triliun...
Omzet Tembus Rp5,7 Triliun SRC Kembangkan Aplikasi untuk UMKM
Berita Terkini
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
34 menit yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
41 menit yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
1 jam yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
1 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
1 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved