UMK di Bandung bebas retribusi tiga tahun

Jum'at, 01 Februari 2013 - 15:28 WIB
UMK di Bandung bebas...
UMK di Bandung bebas retribusi tiga tahun
A A A
Sindonews.com - Persyaratan menjalankan usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Bandung kini semakin dipermudah. Mulai pertengahan 2013, pelaku UMK tidak diwajibkan membayar retribusi perizinan.

"Kita akan ajukan Perwal (peraturan walikota), melalui Sekda. Perwal ini turunan dari Perda Retribusi Izin Gangguan atau HO. Di mana persyaratan izin UMK tidak lagi ketat," ujar Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dandan Riza Wardhana, Jumat (1/2/2013).

Menurutnya, Perwal tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan ini, merupakan turunan dari Perda No 19/2012 tentang retribusi izin gangguan. Aturan ini dinilai krusial untuk diberlakukan dalam menghadapi kenaikan tarif retribusi dari Rp510 per meter menjadi Rp600 per meter.

Pelaku UMK dapat menyertakan keterangan pengajuan modal usaha dari perbankan, maksimal Rp50 juta. Jenis usaha terdaftar UMK antara lain kelontong, home industry, toko kecil, dan yang berminat mendirikan usaha di tujuh sentra ekonomi Bandung.

"Kami mendukung pelonggaran syarat kredit bagi UMK. Mereka mengajukan kredit harus ada izin HO. Sementara HO harus ada IMB (izin mendirikan bangunan)," ujarnya.

Dia menuturkan, jika perwal ini disahkan, tidak perlu ada IMB dalam pembuatan HO. "Yang penting sekarang ada sistem pengamanan dan proteksi seperti wajib memiliki pemadam kebakaran darurat," ucapnya.

Dalam perwal ini, lanjut Dandan, pendirian UMK baru tidak dikenai wajib retribusi sebelum tiga tahun. Setelah melakukan her-registrasi tiga tahun, barulah akan diberlakukan tarif retribusi yang berlaku.

Draf susunan Perwal telah dirancang sejak enam bulan yang lalu, dan menunggu pengesahan dari Walikota Bandung. "Sudah dibahas sebelumnya, selama enam bulan dan sepertinya tidak banyak revisi," ujarn dia.

Dandan mengaku, desakan adanya perwal ini datang dari masyarakat Kota Bandung yang ingin mengembangkan usahanya. "Aspirasinya dari warga yang ingin mendirikan UMK, ketika mau mencicil ke perbankan perlu syarat-syarat, sekarang kami permudah dengan ketentuan modal Rp50 juta ke bawah tidak perlu IMB," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha: Pemerintah...
Pengusaha: Pemerintah Tidak Bisa Sendirian Menangani UMi
Danone Indonesia Tingkatkan...
Danone Indonesia Tingkatkan Kemampuan Digital dan UMKM Nasional
UMKM Diharapkan Naik...
UMKM Diharapkan Naik Kelas dengan Memanfaatkan Aplikasi Lokal
Pelaku Usaha Mikro Paling...
Pelaku Usaha Mikro Paling Rawan Bangkrut Saat Krisis Datang
UU Ciptaker Beri Kemudahan,...
UU Ciptaker Beri Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan bagi Pelaku UMKM
Omzet Tembus Rp5,7 Triliun...
Omzet Tembus Rp5,7 Triliun SRC Kembangkan Aplikasi untuk UMKM
Berita Terkini
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
12 menit yang lalu
MNC Asia Holding Raup...
MNC Asia Holding Raup Laba Bersih Rp1,4 Triliun di 2025, Setujui Private Placement 8,6 Miliar Saham
28 menit yang lalu
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
58 menit yang lalu
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
10 jam yang lalu
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
10 jam yang lalu
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
10 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved