Pelaku UMKM DIY minta dihapus dari SID
A
A
A
Sindonews.com - Para pelaku Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi korban gempa Yogyakarta 2006, minta agar namanya dikeluarkan dalam system informasi debitur (SID). Tanpa itu, mereka tetap akan di-blacklist dan tidak bisa mendapatkan pinjaman perbankan.
Keputusan Komisi VI untuk menghapus kredit macet korban gempa di Jateng dan DIY, telah memberikan harapan baru lahirnya pelaku UMKM yang handal. Pasca gempa mereka tidak bisa mengembangkan usahanya, karena keterbatasan modal. Agunan yang dimiliki masih disita di perbankan, karena kreditnya bermasalah.
“Kami sangat senang, banyak yang menangis dan meluapkan dengan sujud syukur,” tutur Zainal Muttaqien, salah satu korban gempa, Selasa (5/2/2013).
Pemilik Kluwung Craft yang akrab disapa Aim ini mengatakan, dengan penghapusan ini maka agunan yang ada di bank akan kembali. Secara otomatis, akan dijadikan agunan pinjaman di bank untuk mendapatkan modal. Itupun jika nama mereka sudah dihapus dalam SID oleh kalangan perbankan.
SID, ujarnya, menjadi salah satu parameter bagi perbankan untuk mengucurkan kredit. Jika masuk SID, berarti sudah dalam daftar blacklist seperti saat ini. Akibatnya, mereka tidak bisa mendapatkan modal.
Pada kondisi normal, menghapus SID butuh waktu minimal dua tahun. “Kami ingin dihapus dari SID, kalau tetap masuk kita tidak bisa dapat modal,” tuturnya.
Saat ini pelaku UMKM hanya bisa menjalankan usaha yang kecil saja. Mereka hanya bisa memenuhi kebutuhan yang menggunakan modal kecil. Sedangkan untuk order besar mereka tidak akan mampu. Mereka butuh modal minimal 50 persen dari setiap order yang masuk.
Diakuinya, gempa telah meluluhlantakkan usaha para pelaku UMKM. Tidak sedikit yang bangkrut dan tidak bisa berusaha. Bahkan di wilayah Srandakan, salah satu pelaku UMKM, Pardiyo, sampai gantung diri karena selalu dikejar oleh debt collector. “Ini akan menjadi harapan baru bagi kami,” tegas perajin kertas, kayu dan bambu ini.
Keputusan Komisi VI untuk menghapus kredit macet korban gempa di Jateng dan DIY, telah memberikan harapan baru lahirnya pelaku UMKM yang handal. Pasca gempa mereka tidak bisa mengembangkan usahanya, karena keterbatasan modal. Agunan yang dimiliki masih disita di perbankan, karena kreditnya bermasalah.
“Kami sangat senang, banyak yang menangis dan meluapkan dengan sujud syukur,” tutur Zainal Muttaqien, salah satu korban gempa, Selasa (5/2/2013).
Pemilik Kluwung Craft yang akrab disapa Aim ini mengatakan, dengan penghapusan ini maka agunan yang ada di bank akan kembali. Secara otomatis, akan dijadikan agunan pinjaman di bank untuk mendapatkan modal. Itupun jika nama mereka sudah dihapus dalam SID oleh kalangan perbankan.
SID, ujarnya, menjadi salah satu parameter bagi perbankan untuk mengucurkan kredit. Jika masuk SID, berarti sudah dalam daftar blacklist seperti saat ini. Akibatnya, mereka tidak bisa mendapatkan modal.
Pada kondisi normal, menghapus SID butuh waktu minimal dua tahun. “Kami ingin dihapus dari SID, kalau tetap masuk kita tidak bisa dapat modal,” tuturnya.
Saat ini pelaku UMKM hanya bisa menjalankan usaha yang kecil saja. Mereka hanya bisa memenuhi kebutuhan yang menggunakan modal kecil. Sedangkan untuk order besar mereka tidak akan mampu. Mereka butuh modal minimal 50 persen dari setiap order yang masuk.
Diakuinya, gempa telah meluluhlantakkan usaha para pelaku UMKM. Tidak sedikit yang bangkrut dan tidak bisa berusaha. Bahkan di wilayah Srandakan, salah satu pelaku UMKM, Pardiyo, sampai gantung diri karena selalu dikejar oleh debt collector. “Ini akan menjadi harapan baru bagi kami,” tegas perajin kertas, kayu dan bambu ini.
(gpr)