Dunkin kaji aturan pembatasan waralaba

Senin, 25 Februari 2013 - 12:43 WIB
Dunkin kaji aturan pembatasan waralaba
Dunkin kaji aturan pembatasan waralaba
A A A
Sindonews.com - Dunkin 'Brands Group Inc (DNKN), pemilik rantai makanan Dunkin' Donuts dan Baskin-Robbins, saat ini mempunyai sekitar 600 toko di Indonesia, yang semuanya waralaba. Bahkan, perusahaan tersebut disebutkan telah merenovasi toko es krim Baskin-Robbins.

Diberlakukannya pembatasan waralaba restoran oleh pemerintah Indonesia, memaksa mereka mengubah rencana target pertumbuhan. Belum lagi produsen donuts itu harus mengurangi kepemilikan gerainya.

"Kami sedang mengkaji peraturan tersebut. Terlalu dini menentukan dampak yang mungkin timbul dari peraturan tersebut. Kami tetap berkomitmen untuk pasar," kata Michelle King, juru bicara Dunkin Canton, berbasis di Massachusetts, AS, seperti dilansir dari Bloomberg, Senin (25/2/2013).

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan telah mengumumkan aturan waralaba restoran, dalam upaya melindungi usaha kecil dan menengah. Aturan tersebut tertuang dalam Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No 07/M-DAG/PER/2/2013, tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.

“Pembatasan gerai ini berlaku lima tahun sejak peraturan ini berlaku,” demikian bunyi Pasal 12 Permendag yang ditandatangani oleh Mendag Gita Wirjawan pada 11 Februari 2013.

Akibat peraturan pembatasan maksimal 250 gerai, Brands Inc (YUM), pemilik rantai makanan cepat saji KFC dan Pizza Hut, juga terpaksa memperlambat pertumbuhan tokonya di Indonesia.

"Franchisee lokal kami akan terus bekerja sama dengan peraturan yang telah ditetapkan pihak berwenang," kata Virginia Ferguson, juru bicara perusahaan Yum.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8153 seconds (0.1#10.140)