Tetap wajib menata lingkungan, atau digugat
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur sudah bertindak tegas terhadap dua perusahaan tambang batubara yang tidak taat aturan. CV Tujuh-Tujuh dan CV Bukit Pinang Bahari ditutup karena tidak membayar jaminan reklamasi. Meski dinyatakan ditutup, kedua perusahaan ini tetap diwajibkan menata lingkungan bekas tambangnya.
“Kedua perusahaan tambang yang dicabut izinnya ini tetap harus menunaikan kewajibannya untuk memenuhi rekomendasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda dan membayar dana jaminan reklamasi tahun 2013,” kata Wakil Walikota Samarinda, Nusyirwan Ismail di ruang kerjanya, Rabu (27/2/2012).
Ia kemudian mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak mengindahkan persoalan galian tambang yang ditinggalkan. Bahkan proses penataan lingkungan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
“Kalau masih tetap tidak mengindahkan perintah ini, tentunya akan ada undang-undang lingkungan yang nantinya akan menyusul untuk dikenakan kepada kedua perusahaan tersebut,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, CV Tujuh-Tujuh dan CV Bukit Pinang Bahari yang dinyatakan tidak membayar jaminan reklamasi yang diwajibkan sejak diterbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
CV Tujuh-Tujuh sendiri beroperasi di Tanah Merah kecamatan Samarinda Utara dengan tunggakan Jamrek Rp694.203.264 juta. Sedangkan CV Bukit Pinang Bahari beroperasi di kelurahan Air Hitam dengan tunggakan Jamrek Rp262.804.000.
“Kedua perusahaan tambang yang dicabut izinnya ini tetap harus menunaikan kewajibannya untuk memenuhi rekomendasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda dan membayar dana jaminan reklamasi tahun 2013,” kata Wakil Walikota Samarinda, Nusyirwan Ismail di ruang kerjanya, Rabu (27/2/2012).
Ia kemudian mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak mengindahkan persoalan galian tambang yang ditinggalkan. Bahkan proses penataan lingkungan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
“Kalau masih tetap tidak mengindahkan perintah ini, tentunya akan ada undang-undang lingkungan yang nantinya akan menyusul untuk dikenakan kepada kedua perusahaan tersebut,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, CV Tujuh-Tujuh dan CV Bukit Pinang Bahari yang dinyatakan tidak membayar jaminan reklamasi yang diwajibkan sejak diterbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
CV Tujuh-Tujuh sendiri beroperasi di Tanah Merah kecamatan Samarinda Utara dengan tunggakan Jamrek Rp694.203.264 juta. Sedangkan CV Bukit Pinang Bahari beroperasi di kelurahan Air Hitam dengan tunggakan Jamrek Rp262.804.000.
(gpr)