Tetap wajib menata lingkungan, atau digugat

Rabu, 27 Februari 2013 - 20:39 WIB
Tetap wajib menata lingkungan,...
Tetap wajib menata lingkungan, atau digugat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur sudah bertindak tegas terhadap dua perusahaan tambang batubara yang tidak taat aturan. CV Tujuh-Tujuh dan CV Bukit Pinang Bahari ditutup karena tidak membayar jaminan reklamasi. Meski dinyatakan ditutup, kedua perusahaan ini tetap diwajibkan menata lingkungan bekas tambangnya.

“Kedua perusahaan tambang yang dicabut izinnya ini tetap harus menunaikan kewajibannya untuk memenuhi rekomendasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda dan membayar dana jaminan reklamasi tahun 2013,” kata Wakil Walikota Samarinda, Nusyirwan Ismail di ruang kerjanya, Rabu (27/2/2012).

Ia kemudian mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak mengindahkan persoalan galian tambang yang ditinggalkan. Bahkan proses penataan lingkungan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

“Kalau masih tetap tidak mengindahkan perintah ini, tentunya akan ada undang-undang lingkungan yang nantinya akan menyusul untuk dikenakan kepada kedua perusahaan tersebut,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, CV Tujuh-Tujuh dan CV Bukit Pinang Bahari yang dinyatakan tidak membayar jaminan reklamasi yang diwajibkan sejak diterbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

CV Tujuh-Tujuh sendiri beroperasi di Tanah Merah kecamatan Samarinda Utara dengan tunggakan Jamrek Rp694.203.264 juta. Sedangkan CV Bukit Pinang Bahari beroperasi di kelurahan Air Hitam dengan tunggakan Jamrek Rp262.804.000.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Reklamasi Pascatambang,...
Reklamasi Pascatambang, SIG Budidaya Serai Wangi di Pabrik Narogong
Reklamasi Berkelanjutan:...
Reklamasi Berkelanjutan: PT GAG Nikel Ubah Lahan Tambang Jadi Kawasan Hijau
KKP Hentikan Proyek...
KKP Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali
Penambahan Lahan Reklamasi...
Penambahan Lahan Reklamasi di Makassar
Jokowi Tekankan Pentingnya...
Jokowi Tekankan Pentingnya Rehabilitasi dan Reklamasi Pascatambang
Pemprov NTB dan DPRD...
Pemprov NTB dan DPRD Dompu Apresiasi Pengelolaan Lingkungan PT STM
Berita Terkini
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
56 menit yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
1 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
1 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
1 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
1 jam yang lalu
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
1 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved