Importir penimbun bawang putih diancam denda Rp25 M
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Nawir Messi memperkirakan ratusan kontainer berisi bawang putih yang sengaja ditinggalkan importir di terminal petikemas Surabaya (TPS) adalah milik empat hingga lima importir.
"Ada unsur kesengajaan dengan meninggalkan bawang putih ini demi keuntungan. Jika ini terbukti, maka importir terancam sanksi administratif dan denda hingga Rp25 miliar," kata Nawir usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di TPS, Jumat (15/3/2013).
Selain memberikan sanksi administratif, KPPU juga bisa mengeluarkan rekomendasi ke ranah pidana. Karena telah meresahkan, sehingga harga bawang putih di pasaran melejit. "Kalau terbukti sengaja melakukan penimbunan, maka kita bisa menyertakan sanksi adminstrasi bisa juga rekomendasi penutupan usaha kepada importir nakal itu," ujarnya.
Menurutnya Nawir, banyaknya produk hortikultura yang tertahan di pelabuan itu juga karena pengaruh kebijakan pemerintah terkait impor, yakni dari Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian. Kebijakkan itu salah satunya adalah memindahkan terminal impor hortikultura ke luar pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Ketika kebijakkan itu dikeluarkan, lanjut dia, para importir hanya diberikan waktu singkat untuk penyesuaian sekitar 15 Hari. "Waktu sebanyak itu tidak cukup bagi pengusaha untuk melakukan penyesuaian. Bisa dibayangkan barang yang sudah dalam proses dan dimuat di kapal sebelum peraturan itu diberlakukan," jelasnya.
Selama tidak ada transparansi aturan, pihaknya menduga kondisi yang sama juga terjadi di beberapa produk impor lainnya. Seharusnya, pemerintah melakukan pendekatan secera kualikatif bukan kuantitatif. Artinya, terhadap besaran bea cukai.
"Contohnya, kebijakkan untuk menaikkan bea masuk hingga 200 persen. Tapi dengan catatan pemerintah juga transparan. Meskipun importir memasukkan tidak akan bentrok dengan produk-produk dari Malang dan Brebes atau daerah yang lain. Karena harganya menjadi mahal," tutur Nawir.
"Ada unsur kesengajaan dengan meninggalkan bawang putih ini demi keuntungan. Jika ini terbukti, maka importir terancam sanksi administratif dan denda hingga Rp25 miliar," kata Nawir usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di TPS, Jumat (15/3/2013).
Selain memberikan sanksi administratif, KPPU juga bisa mengeluarkan rekomendasi ke ranah pidana. Karena telah meresahkan, sehingga harga bawang putih di pasaran melejit. "Kalau terbukti sengaja melakukan penimbunan, maka kita bisa menyertakan sanksi adminstrasi bisa juga rekomendasi penutupan usaha kepada importir nakal itu," ujarnya.
Menurutnya Nawir, banyaknya produk hortikultura yang tertahan di pelabuan itu juga karena pengaruh kebijakan pemerintah terkait impor, yakni dari Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian. Kebijakkan itu salah satunya adalah memindahkan terminal impor hortikultura ke luar pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Ketika kebijakkan itu dikeluarkan, lanjut dia, para importir hanya diberikan waktu singkat untuk penyesuaian sekitar 15 Hari. "Waktu sebanyak itu tidak cukup bagi pengusaha untuk melakukan penyesuaian. Bisa dibayangkan barang yang sudah dalam proses dan dimuat di kapal sebelum peraturan itu diberlakukan," jelasnya.
Selama tidak ada transparansi aturan, pihaknya menduga kondisi yang sama juga terjadi di beberapa produk impor lainnya. Seharusnya, pemerintah melakukan pendekatan secera kualikatif bukan kuantitatif. Artinya, terhadap besaran bea cukai.
"Contohnya, kebijakkan untuk menaikkan bea masuk hingga 200 persen. Tapi dengan catatan pemerintah juga transparan. Meskipun importir memasukkan tidak akan bentrok dengan produk-produk dari Malang dan Brebes atau daerah yang lain. Karena harganya menjadi mahal," tutur Nawir.
(izz)