Perizinan impor bawang diusulkan 'satu atap' di Kemendag
A
A
A
Sindonews.com - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyambut baik usulan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempermudah dan mentransparansi izin impor bawang putih dengan cara pengurusan di bawah 'satu atap' alias satu kementerian.
Seperti diketahui, perusahaan yang ingin mengimpor bawang putih pertama-tama harus mendapatkan surat Importir Terdaftar (IT) dari Kemendag, kemudian meminta Rekomendasi Izin Impor Hortikultura (RIPH) ke Kementerian Pertanian (Kementan), dan setelah itu baru bisa mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag.
HKTI meminta pengurusan izin impor bawang putih tersebut diurus Kemendag saja dan harus benar-benar transparan.
"Saya pikir kalau lihat harus ada satu lembaga atau satu kementerian. Kalau Kemendag harus terbuka kepada publik," kata Sekretaris Jenderal HKTI, Fadli Zon saat ditemui usai Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (16/3/2013).
Fadli berharap perburuan rente yang dilakukan para importir dengan permainan-permainan impor bawang putih bisa diberantas jika usulan mekanisme perizinan satu atap ini diterapkan.
"Ya mudah-mudahan dengan cara yang transparan perburuan rente itu bisa dikurangi karena transparan. Orang bisa mengakses dan mengetahui harga dan sebaginya," ucapnya.
Mekanisme pengurusan izin saat ini, kata Fadli, sangat rentan dengan perburuan rente. "Yang ada sekarang itu kan secara prosedural aman-aman saja tapi di belakangnya permainan yang sudah diatur," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kemendag mengakui bahwa saat ini pengurusan izin impor untuk bawang putih mulai dari mendapatkan surat IT hingga SPI tergolong rumit.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi mengatakan, Kemendag telah menyiapkan mekanisme perizinan satu atap secara online untuk mempermudah pengurusan izin impor bawang putih.
"Itu akan dikoordinasikan, berdasarkan pengalaman ini kami akan belajar juga. Kita menyiapkan metode perizinan satu atap online," ujar Bachrul Chairi, kemarin.
Seperti diketahui, perusahaan yang ingin mengimpor bawang putih pertama-tama harus mendapatkan surat Importir Terdaftar (IT) dari Kemendag, kemudian meminta Rekomendasi Izin Impor Hortikultura (RIPH) ke Kementerian Pertanian (Kementan), dan setelah itu baru bisa mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag.
HKTI meminta pengurusan izin impor bawang putih tersebut diurus Kemendag saja dan harus benar-benar transparan.
"Saya pikir kalau lihat harus ada satu lembaga atau satu kementerian. Kalau Kemendag harus terbuka kepada publik," kata Sekretaris Jenderal HKTI, Fadli Zon saat ditemui usai Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (16/3/2013).
Fadli berharap perburuan rente yang dilakukan para importir dengan permainan-permainan impor bawang putih bisa diberantas jika usulan mekanisme perizinan satu atap ini diterapkan.
"Ya mudah-mudahan dengan cara yang transparan perburuan rente itu bisa dikurangi karena transparan. Orang bisa mengakses dan mengetahui harga dan sebaginya," ucapnya.
Mekanisme pengurusan izin saat ini, kata Fadli, sangat rentan dengan perburuan rente. "Yang ada sekarang itu kan secara prosedural aman-aman saja tapi di belakangnya permainan yang sudah diatur," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kemendag mengakui bahwa saat ini pengurusan izin impor untuk bawang putih mulai dari mendapatkan surat IT hingga SPI tergolong rumit.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi mengatakan, Kemendag telah menyiapkan mekanisme perizinan satu atap secara online untuk mempermudah pengurusan izin impor bawang putih.
"Itu akan dikoordinasikan, berdasarkan pengalaman ini kami akan belajar juga. Kita menyiapkan metode perizinan satu atap online," ujar Bachrul Chairi, kemarin.
(izz)