Beratkan importir kecil, Gisimindo minta Permentan 60 dihapus
A
A
A
Sindonews.com - Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) meminta Pasal Permentan No 60/OT 140/1/2012 dihapus, karena pasal ini memberatkan importir kecil untuk mempunyai gudang sendiri.
"Kan kami kelas menengah dan kecil belum tentu mampu membeli gudang yang besar. Kalau beli gudang pun patungan. Jumlah gudangpun kami juga kapasitasnya tidak banyak," ujar Ketua Gisimindo, Bob Budiman kdi Ruang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/2013).
Bob menegaskan, pasal tersebut hanya berkedok secara nasionalis saja seakan-akan untuk kemajuan pengusahanya. "Tapi jelas pengusaha menengah dan kecil ini mau dibunuh. Ini pasal iblis menurut saya," kata Bob.
Bob menjelaskan, dalam Permentan tersebut harus memiliki gudang beringin. "Tanpa gudang beringin kita enggak bisa. Oleh karena itu kita patungan untuk bisa impor. Tapi kita percuma patungan, kita cuma punya kapasitas 200 sampai 500 ton sedangkan mereka yang besar-besar punya kapasitas ribuan ton," jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, tutur Bob, untuk importir terdaftar sebanyak 160 ribu ton bawah putih yang 50 persen artinya 80 ribu ton itu hanya dikuasai oleh 20 perseroan (PT) dan satu PT mendapatkan 4 sampai 6 ribu ton.
"Sedangkan kami yang sisa 111 PT dari 131 PT pengajuan importir itu hanya mendapatkan 400-500 ton. Dimana keadilan sosial di negeri ini? Kementan sudah melanggar UUD 1945," tukasnya.
"Kan kami kelas menengah dan kecil belum tentu mampu membeli gudang yang besar. Kalau beli gudang pun patungan. Jumlah gudangpun kami juga kapasitasnya tidak banyak," ujar Ketua Gisimindo, Bob Budiman kdi Ruang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/2013).
Bob menegaskan, pasal tersebut hanya berkedok secara nasionalis saja seakan-akan untuk kemajuan pengusahanya. "Tapi jelas pengusaha menengah dan kecil ini mau dibunuh. Ini pasal iblis menurut saya," kata Bob.
Bob menjelaskan, dalam Permentan tersebut harus memiliki gudang beringin. "Tanpa gudang beringin kita enggak bisa. Oleh karena itu kita patungan untuk bisa impor. Tapi kita percuma patungan, kita cuma punya kapasitas 200 sampai 500 ton sedangkan mereka yang besar-besar punya kapasitas ribuan ton," jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, tutur Bob, untuk importir terdaftar sebanyak 160 ribu ton bawah putih yang 50 persen artinya 80 ribu ton itu hanya dikuasai oleh 20 perseroan (PT) dan satu PT mendapatkan 4 sampai 6 ribu ton.
"Sedangkan kami yang sisa 111 PT dari 131 PT pengajuan importir itu hanya mendapatkan 400-500 ton. Dimana keadilan sosial di negeri ini? Kementan sudah melanggar UUD 1945," tukasnya.
(gpr)