Eksplorasi geothermal, PIP rekrut konsultan internasional
A
A
A
Sindonews.com - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) akan menggandeng sejumlah konsultan internasional untuk mengawasi dan memverifikasi pelaksanaan kegiatan eksplorasi geothermal atau energi panas bumi. Setidaknya ada tiga konsultan yang dibutuhkan PIP untuk kegiatan tersebut, yaitu konsultan hukum, keuangan, dan teknis.
“Pokoknya konsultannya harus punya reputasi internasional. Kalau secara teknis itu Selandia Baru, Islandia, atau Jepang. Daerah-daerah yang punya volcano dan geothermal,” tutur Kepala PIP, Soritaon Siregar usai menghadiri acara Focus Group Discussion (FDG) Pengelolaan Failitas Dana Geothermal, di Hotel Lumire, Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Sebagai catatan, PIP merupakan badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dana geothermal. Untuk pengelolaan dana geothermal, PIP telah mendapatkan dana sebesar Rp2 triliun yang kini telah didepositokan, masing-masing melalui APBN 2011 (Rp1,126 triliun) dan APBN 2012 (Rp0,87 triliun).
Pada 2013, PIP mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,1 triliun. Sebagian bunga dari deposito Rp2 triliun itulah yang nantinya akan dipakai untuk membayar konsultan internasional.
“Bunga rata-rata (deposito)-nya kan 5,75 persen, kita ambil 5 persen dari bunga tersebut untuk membayar konsultan,” ujarnya.
Tidak ingin salah memilih konsultan, PIP akan didampingi satu konsultan khusus yang sangat memahami pengadaan. Mereka nantinya bersama-sama memilih konsultan internasional yang memenuhi kriteria.
PIP sebenarnya telah mengadakan tender bagi pemilihan konsultan khusus. Namun, tender harus diulang karena pesertanya tidak memenuhi syarat.
Untuk kebutuhan investasi dana geothermal, PIP akan mendapatkan alokasi anggaran hingga Rp9 triliun. Anggaran tersebut terbagi selama enam tahun dari 2011-2016.
“Pokoknya konsultannya harus punya reputasi internasional. Kalau secara teknis itu Selandia Baru, Islandia, atau Jepang. Daerah-daerah yang punya volcano dan geothermal,” tutur Kepala PIP, Soritaon Siregar usai menghadiri acara Focus Group Discussion (FDG) Pengelolaan Failitas Dana Geothermal, di Hotel Lumire, Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Sebagai catatan, PIP merupakan badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dana geothermal. Untuk pengelolaan dana geothermal, PIP telah mendapatkan dana sebesar Rp2 triliun yang kini telah didepositokan, masing-masing melalui APBN 2011 (Rp1,126 triliun) dan APBN 2012 (Rp0,87 triliun).
Pada 2013, PIP mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,1 triliun. Sebagian bunga dari deposito Rp2 triliun itulah yang nantinya akan dipakai untuk membayar konsultan internasional.
“Bunga rata-rata (deposito)-nya kan 5,75 persen, kita ambil 5 persen dari bunga tersebut untuk membayar konsultan,” ujarnya.
Tidak ingin salah memilih konsultan, PIP akan didampingi satu konsultan khusus yang sangat memahami pengadaan. Mereka nantinya bersama-sama memilih konsultan internasional yang memenuhi kriteria.
PIP sebenarnya telah mengadakan tender bagi pemilihan konsultan khusus. Namun, tender harus diulang karena pesertanya tidak memenuhi syarat.
Untuk kebutuhan investasi dana geothermal, PIP akan mendapatkan alokasi anggaran hingga Rp9 triliun. Anggaran tersebut terbagi selama enam tahun dari 2011-2016.
(gpr)