LIPI: Pemerintah berpotensi langgar UU cukai

Jum'at, 24 Mei 2013 - 15:03 WIB
LIPI: Pemerintah berpotensi...
LIPI: Pemerintah berpotensi langgar UU cukai
A A A
Sindonews.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam menilai langkah pemerintah yang menaikkan cukai rokok terhadap industri nasional hasil tembakau, berpotensi melanggar UU No 39/2007 tentang Cukai.

Menurutnya, pemerintah saat ini telah keluar dari patron demi mengejar penerimaan negara. "Ada setting yang salah di sini. Cukai itu bukan instrumen utama dalam penerimaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Jumat (24/5/2013).

Latif mengatakan, seharusnya cukai digunakan sebagai instrumen untuk mengontrol konsumsi suatu produk atau barang. Dia menilai, pemerintah saat ini menggunakan pendekatan parsial dalam mengoleksi penerimaan negara.

"Kalau saya melihatnya sekarang ini parsial, begitu pemerintah tidak mampu memenuhi target pajak, maka instrumen cukai yang dimainkan," ujarnya.

Padahal, lanjut ia, semakin ekspansif kenaikan cukai terhadap produk tertentu, dapat berimplikasi pada penurunan pendapatan dari sumber penerimaan negara lainnya seperti pajak. "Istilahnya masuk kantong kiri keluar kantong kanan," katanya.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan keterkaitan.

Peraturan ini merevisi PMK No 191/PMK.04/2010 tentang Perubahan atas PMK No 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.

Peraturan ini tujuan utamanya menaikkan cukai tembakau yang mengarah kepada single tarif antara perusahaan kecil dengan perusahaan besar pada tingkat tarif tertinggi.

Latif menuturkan, pemerintah secara sewenang-wenang menaikkan cukai rokok dengan berbagai alternatif kebijakan. Pemerintah mengabaikan mandat UU No 39/2007 tentang Cukai. Pada Pasal 5 ayat 4 disebutkan bahwa kenaikan itu perlu memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri dan harus mendapatkan persetujuan DPR.

Namun pada prakteinya, menurut dia, pemerintah seringkali memakai 'kaca mata kuda' dalam menggenjot penerimaan Negara. "Pemerintah menggunakan pendekatan parsial dan perspektif kaca mata kuda," tegasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8095 seconds (0.1#10.140)