Kadin desak pemerintah audit industri gula rafinasi
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kepada pemerintah agar segera melakukan audit terhadap industri gula rafinasi. Hal ini karena perembesan yang kerap terjadi setiap tahun.
"Audit gula rafinasi ini harus setiap tahun. Jangan ribut-ribut baru diaudit," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog, Natsir Mansyur dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Senin (1/4/2013).
Natsir mengatakan, audit tersebut perlu dilakukan agar rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada industri rafinasi ini dapat terkontrol. Menurutnya, pengalaman tahun-tahun sebelumnya Kemenperin kurang memberikan hukuman terhadap perembesan gula industri rafinasi ini.
"Alih-alih memberikan sanksi, yang ada malah menambah kuota impor raw sugar," ujarnya.
Karena itu, pihaknya merekomendasikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), perlu lebih tegas mengeluarkan kebutuhan impor raw sugar 2013.
"Kebutuhan gula kristal putih tahun ini mencapai 2,7 juta ton, sementara produksi hanya mencapai 2,1 juta ton. Gula rafinasi impornya mencapai 2,5 juta ton dan diharapakan jangan sampai ada penyelewengan dan perembesan ke konsumsi, karena peruntukannya itu hanya untuk kebutuhan industri makanan dan minuman," jelas Natsir.
Angka impor tersebut, lanjut dia, perlu mendapat perhatian bersama dan menghimbau Kemenperin agar lebih bijaksana mengeluarkan rekomendasi impor raw sugar. "Jangan leluasa mengeluarkan rekomendasi impor, tapi justru tidak terawasi lolos dari pengawasan. Kita tidak mau terjadi persekongkolan regulasi yang dikeluarkan," jelas Natsir.
"Audit gula rafinasi ini harus setiap tahun. Jangan ribut-ribut baru diaudit," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog, Natsir Mansyur dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Senin (1/4/2013).
Natsir mengatakan, audit tersebut perlu dilakukan agar rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada industri rafinasi ini dapat terkontrol. Menurutnya, pengalaman tahun-tahun sebelumnya Kemenperin kurang memberikan hukuman terhadap perembesan gula industri rafinasi ini.
"Alih-alih memberikan sanksi, yang ada malah menambah kuota impor raw sugar," ujarnya.
Karena itu, pihaknya merekomendasikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), perlu lebih tegas mengeluarkan kebutuhan impor raw sugar 2013.
"Kebutuhan gula kristal putih tahun ini mencapai 2,7 juta ton, sementara produksi hanya mencapai 2,1 juta ton. Gula rafinasi impornya mencapai 2,5 juta ton dan diharapakan jangan sampai ada penyelewengan dan perembesan ke konsumsi, karena peruntukannya itu hanya untuk kebutuhan industri makanan dan minuman," jelas Natsir.
Angka impor tersebut, lanjut dia, perlu mendapat perhatian bersama dan menghimbau Kemenperin agar lebih bijaksana mengeluarkan rekomendasi impor raw sugar. "Jangan leluasa mengeluarkan rekomendasi impor, tapi justru tidak terawasi lolos dari pengawasan. Kita tidak mau terjadi persekongkolan regulasi yang dikeluarkan," jelas Natsir.
(izz)