Pengenaan cukai pada MRKP ancam fiskal negara

Rabu, 03 April 2013 - 11:22 WIB
Pengenaan cukai pada...
Pengenaan cukai pada MRKP ancam fiskal negara
A A A
Sindonews.com - Lembaga Katalog Indonesia (LKI) menilai rencana pemerintah yang akan mengenakan cukai pada minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis (MRKP) justru akan berdampak pada penyusutan pemasukan pemerintah sehingga kontinuitas fiskal Indonesia akan terganggu.

Berdasarkan perhitungan, pada tahun 2013 rasio debt-to-GDP Indonesia akan meningkat dari 23.4 persen menjadi 24.1 persen, dengan asumsi penyusutan pemasukan pemerintah hanya dari industri minuman ringan.

Apabila penurunan pemasukan pemerintah merupakan akibat dari pajak-pajak tidak langsung dari seluruh aspek ekonomi, maka rasio debt-to-GDP akan meningkat hingga 24.2 persen.

“Jika situasi ini berlanjut untuk jangka waktu yang panjang, maka rasionya akan semakin tinggi,” ujar Direktur Riset dan Advokasi LKI, Andriea Salamun dalam siaran persnya, Rabu (3/4/2013).

Andriea menambahkan, untuk menentukan kontinuitas fiskal dari suatu negara biasanya digunakan batas rasio 30 persen. Apabila rasionya sudah melampaui 30 persen maka kondisi finansial pemerintahan suatu negara dianggap berbahaya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana akan mengenakan cukai pada minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis (MRKP) sebesar Rp3.000/liter dengan harapan akan menambah pemasukan cukai sebesar Rp590 miliar/tahun.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Andriea mengatakan, di satu sisi pemerintah akan mendapatkan penerimaan tambahan sebesar Rp590 miliar dari cukai MRKP, namun di sisi lain penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berkurang hingga Rp562.7 miliar dan penerimaan dari pajak perusahaan akan menurun hingga Rp736.1 miliar.

Selain itu, tambahnya, pemerintah juga akan harus menanggung beban biaya pungutan pajak sebesar Rp74.7 miliar. Sebagai akibatnya pemerintah akan harus menanggung kerugian sebesar Rp783.4 miliar. Kerugian penerimaan dari industri minuman ringan diperkirakan sesuai dengan naik turunnya permintaan.

“Semakin tinggi pemerintah memasang tarif cukai untuk MRKP, maka kerugian yang akan harus ditanggung oleh konsumen, industri minuman dan pemerintah akan semakin besar,” pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap, Cukai Minuman...
Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di Semester II-2025
Tarif Cukai Minuman...
Tarif Cukai Minuman Beralkohol Ikutan Naik di 2024, Intip Besarannya
Cukai Minuman Berpemanis...
Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku di 2025, Potensi Kehilangan Penerimaan Rp3,8 T
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Purbaya Batal Terapkan...
Purbaya Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis di 2026, Ini Alasannya
Bea Cukai Lampung Gerebek...
Bea Cukai Lampung Gerebek Pabrik Minuman Keras Ilegal
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
31 menit yang lalu
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
44 menit yang lalu
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
58 menit yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
1 jam yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
1 jam yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
1 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved