MNC Sky Vision raih penghargaan Wajib Pajak 2012

Rabu, 17 April 2013 - 17:08 WIB
MNC Sky Vision raih penghargaan Wajib Pajak 2012
MNC Sky Vision raih penghargaan Wajib Pajak 2012
A A A
Sindonews.com - PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) berhasil tercatat sebagai satu dari 12 perusahaan terbaik pembayar pajak di Jakarta Barat. Emiten televisi berbayar tersebut diundang KPP Kanwil DJP Jakarta Barat dalam Apresiasi Wajib Pajak 2012.

Direktur Keuangan MSKY, Effendi Budiman mengatakan, apresiasi tersebut merupakan kali pertama diraih perseroan. Penghargaan tersebut merupakan bukti ketaatan perseroan membayar pajak sekaligus dampak dari pertumbuhan pendapatan perseroan yang cukup siginifikan di akhir tahun lalu.

Pada akhir 2012, perseroan mencatat pertumbuhan pendapatan mencapai 38 persen menjadi Rp2,39 triliun. Sedangkan tahun ini perseroan menargetkan pendapatan Rp3,2 triliun, dengan EBITDA sebesar Rp1,4 triliun. Sementara pendapatan di kuartal pertama tahun ini diharapkan bisa mencapai Rp700 miliar.

"Semoga dengan ekspansi di tahun ini bisa menjadikan kita tercatat kembali sebagai penyumbang pajak terbesar berikutnya," kata Effendi pada acara Apresiasi Wajib Pajak 2012 di Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Effendi melanjutkan, perseroan berusaha memberikan kontribusi positif kepada para stakeholders, yang salah satunya dengan berperan aktif sebagai wajib pajak. Menurutnya, ketaatan membayar pajak akan berdampak luas bagi kemajuan pembangunan wilayah, dimana perseroan berada.

Perseroan membuktikan berkomitmen penuh pada lingkungan sekitar untuk tumbuh dan berkembang bersama, sesuai dengan UU yang berlaku. "Apresiasi wajib pajak 2012 ini merupakan inisiasi dari seluruh kantor pelayanan pajak, ada 11 KPP yang berada di wilayah Jakarta Barat," ujarnya.

Perseroan berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi korporasi lainnya di Jakarta Barat dalam meningkatkan kontribusinya terhadap lingkungan sekitar operasional usaha. Pemberian apresiasi Wajib Pajak 2012 diberikan secara tereintegrasi kepada 22 Wajib Pajak terbaik se-Jakarta Barat, terdiri atas 12 untuk kategori perusahaan dan 10 lainnya diberikan kepada wajib pajak perorangan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6862 seconds (0.1#10.140)