Pemerintah bahas tujuh isu pokok RUU Tapera
Selasa, 04 Juni 2013 - 11:39 WIB
Pemerintah bahas tujuh isu pokok RUU Tapera
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah bersama dengan Komisi V DPR RI membahas tujuh isu pokok dalam Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera).
Tujuh isu pokok yang dimaksud menyangkut sifat kepesertaan di dalam Tapera, besaran iuran dan pemanfaatan dana Tapera, kontribusi pemberi kerja, badan pengelola Tapera, sistem pengelolaan dana Tapera oleh badan pengelola, penyidikan dan sanksi.
Menangapi itu, Menteri Perumahan Rakyat, Djan Farid mengatakan bahwa Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah membicarakan masalah tersebut dengan Menteri Perekonomian.
"Pemerintah memang hanya bisa mengatur pemotongan uang yang berkaitan dengan anggaran yang dibiayai APBN, APBD maupun gaji dari BUMN berdasarkan peraturan pemerintah dan keputusan presiden. Di luar itu, pemerintah tidak bisa. Tapi Kalau Undang-undang mengatur seluruh warga negara, beliau sadar yang kita bicarakan RUU dan akhirnya mendukung," kata Djan dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Dia menjelaskan, jika kepesertaan sifatnya wajib, pemerintah dapat menerima karena ini RUU. Sementara itu, mengenai besarnya iuran, pemerintah dapat menjadikan keputusan presiden sebagai referensi. Terdapat Kepres yang menyetujui pungutan PNS sebesar 2,5 persen dan ini bisa dijadikan referensi.
"Selanjutnya kita tinggal menentukan jumlah maksimalnya berapa. Kalau DPR mengusulkan 5 persen, jadi besarnya iuran sekitar 2,5-5 persen," tutur Djan.
Terkait Badan Pengelola, Menpera menjelaskan bahwa hal ini sudah ada dalam Undang-Undang No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perintah untuk membentuk badan dan pemerintah hanya perlu untuk melengkapinya. Sedangkan untuk kontribusi pemberi kerja Menpera mengembalikan hal itu kepada Panitia Kerja RUU Tapera.
Dalam hal penyidikan, Menpera mengusulkan untuk melibatkan BPK meskipun pemerintah memiliki internal auditor. "Internal auditor menjadi objek pemeriksaan BPK karena merekalah yang akan melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada pemerintah, akan tetapi yang akan melakukan tuntutan adalah Kementerian Perumahan Rakyat," terangnya.
Menpera juga mengatakan, akan melakukan rapat koordinasi lagi dengan Kementerian terkait untuk menyamakan pandangan terhadap RUU.
Tujuh isu pokok yang dimaksud menyangkut sifat kepesertaan di dalam Tapera, besaran iuran dan pemanfaatan dana Tapera, kontribusi pemberi kerja, badan pengelola Tapera, sistem pengelolaan dana Tapera oleh badan pengelola, penyidikan dan sanksi.
Menangapi itu, Menteri Perumahan Rakyat, Djan Farid mengatakan bahwa Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah membicarakan masalah tersebut dengan Menteri Perekonomian.
"Pemerintah memang hanya bisa mengatur pemotongan uang yang berkaitan dengan anggaran yang dibiayai APBN, APBD maupun gaji dari BUMN berdasarkan peraturan pemerintah dan keputusan presiden. Di luar itu, pemerintah tidak bisa. Tapi Kalau Undang-undang mengatur seluruh warga negara, beliau sadar yang kita bicarakan RUU dan akhirnya mendukung," kata Djan dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Dia menjelaskan, jika kepesertaan sifatnya wajib, pemerintah dapat menerima karena ini RUU. Sementara itu, mengenai besarnya iuran, pemerintah dapat menjadikan keputusan presiden sebagai referensi. Terdapat Kepres yang menyetujui pungutan PNS sebesar 2,5 persen dan ini bisa dijadikan referensi.
"Selanjutnya kita tinggal menentukan jumlah maksimalnya berapa. Kalau DPR mengusulkan 5 persen, jadi besarnya iuran sekitar 2,5-5 persen," tutur Djan.
Terkait Badan Pengelola, Menpera menjelaskan bahwa hal ini sudah ada dalam Undang-Undang No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perintah untuk membentuk badan dan pemerintah hanya perlu untuk melengkapinya. Sedangkan untuk kontribusi pemberi kerja Menpera mengembalikan hal itu kepada Panitia Kerja RUU Tapera.
Dalam hal penyidikan, Menpera mengusulkan untuk melibatkan BPK meskipun pemerintah memiliki internal auditor. "Internal auditor menjadi objek pemeriksaan BPK karena merekalah yang akan melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada pemerintah, akan tetapi yang akan melakukan tuntutan adalah Kementerian Perumahan Rakyat," terangnya.
Menpera juga mengatakan, akan melakukan rapat koordinasi lagi dengan Kementerian terkait untuk menyamakan pandangan terhadap RUU.
(rna)
Lihat Juga :