Bea Cukai Belawan musnahkan 4 ton bawang ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan, musnahkan 4.000 kilogram (kg) atau empat ton bawang di halaman gudang penimbunan Bea Cukai Belawan, Selasa (11/6/2013).
Empat ton bawang yang dimusnahkan di antaranya 430 bag (3.765 kg) bawang merah, 1 bag (8 kg) bawang putih, 3 bag (45 kg) bawang bombay dan 192 kg bawang merah curah.
Pemusnahan bawang yang sudah membusuk itu, dilakukan dengan cara penggilasan menggunakan alat berat stoom walls dan sisanya akan dibuang ke tempat pembuangan sampah umum.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (Ka KPPBC) Belawan, Widhi Hartono menjelaskan, 4.000 kg barang berbagai jenis itu ditangkap petugas Bea Cukai pada 7 April lalu, dari atas kapal penumpang KM.Kelud yang tiba dari Pelabuhan Sekupang Batam dan sandar didermaga terminal penumpang pelabuha Belawan.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Belawan ini, penindakan tersebut ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, mengingat barang sudah dalam kondisi rusak dan tidak bernilai ekonomis, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011, tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang uang dikuasai negara dan barang menjadi milik negara berupa bawang tersebut harus dimusnahkan.
Widhi Hartono juga menyampaikan, kita tidak bisa melihat secara tata niaga spesifik masalah kerugian, tapi masalah terkait barang tidak memiliki dokumen dan juga tidak harus melihat besar kecilnya keruguan negara, tapi disamping itu untuk melindungi produksi dalam negeri.
Empat ton bawang yang dimusnahkan di antaranya 430 bag (3.765 kg) bawang merah, 1 bag (8 kg) bawang putih, 3 bag (45 kg) bawang bombay dan 192 kg bawang merah curah.
Pemusnahan bawang yang sudah membusuk itu, dilakukan dengan cara penggilasan menggunakan alat berat stoom walls dan sisanya akan dibuang ke tempat pembuangan sampah umum.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (Ka KPPBC) Belawan, Widhi Hartono menjelaskan, 4.000 kg barang berbagai jenis itu ditangkap petugas Bea Cukai pada 7 April lalu, dari atas kapal penumpang KM.Kelud yang tiba dari Pelabuhan Sekupang Batam dan sandar didermaga terminal penumpang pelabuha Belawan.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Belawan ini, penindakan tersebut ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, mengingat barang sudah dalam kondisi rusak dan tidak bernilai ekonomis, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011, tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang uang dikuasai negara dan barang menjadi milik negara berupa bawang tersebut harus dimusnahkan.
Widhi Hartono juga menyampaikan, kita tidak bisa melihat secara tata niaga spesifik masalah kerugian, tapi masalah terkait barang tidak memiliki dokumen dan juga tidak harus melihat besar kecilnya keruguan negara, tapi disamping itu untuk melindungi produksi dalam negeri.
(gpr)