SPSI ikut serukan tolak PMK No 78

Rabu, 12 Juni 2013 - 19:02 WIB
SPSI ikut serukan tolak PMK No 78
SPSI ikut serukan tolak PMK No 78
A A A
Sindonews.com - Penolakan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 makin gencar. Hari ini, tak kurang dari 2.500 pekerja pabrik rokok di Malang Raya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi penolakan.

Ketua SPSI Suhirno mengatakan, PMK 78 harus dibatalkan lantaran akan memiliki dampak serius di mana pabrik-pabrik rokok di daerah skala kecil menengah dan memiliki hubungan keluarga bakal gulung tikar.

"PMK 78 harus dibatalkan karena pabrik rokok kecil dan menengah akan bangkrut," tegas Suhirno, dalam siaran persnya, Rabu (12/6/2013).

Akibat dari pemberlakuan PMK tersebut, lanjutannya, ribuan pekerja di sentra rokok di daerah otomatis kehilangan pekerjaan. Jika ngotot memberlakukan PMK, menurut Suhirno, sama saja pemerintah hendak memiskinkan pengusaha rokok sekaligus menghilangkan lapangan kerja buruh rokok.

"Ini bagian dari upaya terselubung untuk mematikan perusahaan kecil dan menengah. Sekaligus menambah pengangguran serta menciptakan kerawanan sosial," tegas dia.

Suhirno menambahkan, 2.500 massa yang demo hari ini baru setengah dari kekuatan anggota SPSI. Jika pemerintah tak menggubris aspirasi SPSI dan tetap memaksakan PMK 78, maka dia mengancam akan menurunkan massa yang lebih besar lagi.

Tidak hanya demo di daerah, SPSI juga akan menyiapkan anggotanya, termasuk para petani tembakau, untuk menggelar aksi demo lebih besar di Jakarta dengan mendatangi Kantor Menteri Keuangan. "Saya turunkan semua maka akan macet total," tandasnya.

Sementara Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, M Purwantoro berjanji akan menyampaikan aspirasi penolakan SPSI ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai. "Tadi sudah berdialog dengan perwakilan SPSI. Aspirasi langsung saya sampaikan ke Jakarta," katanya.

Dia tak memungkiri dampak aturan PMK ini memang berbeda-beda. Bagi pengusaha rokok yang independen tak terlalu berpengaruh. Namun, yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan rokok lain akan terkena dampak.

Purwantoro menuturkan, harga rokok yang sekarang murah memang memberi keuntungan bagi pabrik rokok kecil. Sementara jika cukai naik, padahal perokok sudah setia dengan merk tertentu, maka rokok pabrik kecil juga terpinggirkan. "Karena rokok yang harganya murah ini menghidupkan pabrik rokok kecil," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz US menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013 melanggar hak asasi karena isinya tidak sesuai UUD 1945.

"Aturan ini sangat diskriminatif, industri rokok kretek Indonesia sebagian besar berbasiskan keluarga, kalau diterapkan maka seluruh perusahaan rokok kretek di Indonesia jelas mati," tegasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8393 seconds (0.1#10.140)