Dirut PDAM Pasuruan dibebani utang Rp17 M
A
A
A
Sindonews.com - Setelah terpilih sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Pasuruan, Yoyok Widoyoko tidak bisa berlenggang kaki menikmati kursi empuk sebagai dirut.
Tugas pertama mantan pegawai di PDAM Kediri ini adalah menyelesaikan utang peninggalan jaman Orde Baru sebesar Rp17 miliar. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pasuruan, Agus Sutiadji mengungkapkan, persoalan klasik utang yang terus menumpuk sepanjang waktu ini menyebabkan kondisi PDAM kurang sehat.
Padahal perkembangan pendapatan dari tahun ke tahun menunjukkan adanya peningkatan. "PDAM Kabupaten Pasuruan memiliki utang sejak 1994. Utang ini terus berkembang dari Rp3,9 miliar menjadi Rp17 miliar," kata Sekkab Agus Sutiadji, Minggu (16/6/2013).
Menurutnya, kondisi PDAM yang terpuruk persoalan utang ini dialami hampir semua PDAM di Indonesia. Karenanya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru perihal pemutihan utang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Beberapa persyaratan tersebut, diantaranya kondisi organisasi yang sehat, dukungan peraturan daerah dan memiliki jajaran direksi yang definitif. Syarat pemutihan hutang PDAM ini semestinya bisa diselesaikan pada tahun 2011, jika rekrutmen pada saat ini selesai dilakukan.
"PDAM Kabupaten Pasuruan tidak memiliki pejabat definitif sejak 2011. Sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan pemutihan utang. Dengan terpilihnya Dirut PDAM yang baru, persoalan utang ini bisa segera terselesaikan," ujarnya.
Pada 2011, lanjut Agus, kinerja PDAM Kabupaten Pasuruan masuk dalam kategori cukup. Sementara pada 2012, kesehatan PDAM meningkat menjadi kategori baik, dengan perolehan pendapatan laba mencapai Rp2,1 miliar.
"Pendapatan laba untuk 2013 ditargetkan berkembang menjadi Rp2,3 miliar. Target ini optimis bisa tercapai. Apalagi, para pegawai PDAM sudah memperoleh kenaikan gaji 14 persen yang diberlakukan sejak 1 Februari lalu," kata Agus Sutiadji.
Tugas pertama mantan pegawai di PDAM Kediri ini adalah menyelesaikan utang peninggalan jaman Orde Baru sebesar Rp17 miliar. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pasuruan, Agus Sutiadji mengungkapkan, persoalan klasik utang yang terus menumpuk sepanjang waktu ini menyebabkan kondisi PDAM kurang sehat.
Padahal perkembangan pendapatan dari tahun ke tahun menunjukkan adanya peningkatan. "PDAM Kabupaten Pasuruan memiliki utang sejak 1994. Utang ini terus berkembang dari Rp3,9 miliar menjadi Rp17 miliar," kata Sekkab Agus Sutiadji, Minggu (16/6/2013).
Menurutnya, kondisi PDAM yang terpuruk persoalan utang ini dialami hampir semua PDAM di Indonesia. Karenanya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru perihal pemutihan utang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Beberapa persyaratan tersebut, diantaranya kondisi organisasi yang sehat, dukungan peraturan daerah dan memiliki jajaran direksi yang definitif. Syarat pemutihan hutang PDAM ini semestinya bisa diselesaikan pada tahun 2011, jika rekrutmen pada saat ini selesai dilakukan.
"PDAM Kabupaten Pasuruan tidak memiliki pejabat definitif sejak 2011. Sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan pemutihan utang. Dengan terpilihnya Dirut PDAM yang baru, persoalan utang ini bisa segera terselesaikan," ujarnya.
Pada 2011, lanjut Agus, kinerja PDAM Kabupaten Pasuruan masuk dalam kategori cukup. Sementara pada 2012, kesehatan PDAM meningkat menjadi kategori baik, dengan perolehan pendapatan laba mencapai Rp2,1 miliar.
"Pendapatan laba untuk 2013 ditargetkan berkembang menjadi Rp2,3 miliar. Target ini optimis bisa tercapai. Apalagi, para pegawai PDAM sudah memperoleh kenaikan gaji 14 persen yang diberlakukan sejak 1 Februari lalu," kata Agus Sutiadji.
(izz)