Hanya 20 juta UKM yang patuh bayar pajak

Jum'at, 28 Juni 2013 - 17:43 WIB
Hanya 20 juta UKM yang...
Hanya 20 juta UKM yang patuh bayar pajak
A A A
Sindonews.com - Walaupun kontribusi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terhadap total perekonomian amat besar, sekitar 57,94 persen, tetapi kontribusinya terhadap penerimaan negara dari pajak tergolong kecil.

Hal tersebut dikatakan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (28/6/2013).

"Kontribusi UKM terhadap perekonomian itu total sebesar 57,94 persen. Sedangkan kontribusi UKM dalam pajak malah kecil, sebesar 0,7 persen," katanya.

Kismantoro juga merinci jumlah UKM di Indonesia yang amat besar tidak sebanding dengan total jumlah Wajib Pajak (WP) yang hanya 20 juta.

"Jumlah UKM itu bisa sekitar 50 sampai 60 juta. Anehnya yang jadi WP secara keseluruhan ya, bukan UKM saja, itu keseluruhan hanya mencapai angka 20 juta saja," ujarnya.

Maka dari itu, Kismantoro menilai wajar apabila PPh UKM sebesar satu persen ini segera diberlakukan di bulan Agustus nanti. "Oleh karena itu pengenaan tarif PPh satu persen bagi UKM beromzet Rp1 sampai Rp4,8 miliar di bulan Agustus ini akan segera dilaksanakan agar dapat mengcover jumlah-jumlah tersebut," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)