Hatta: Dengan PPh 1%, UKM akan siap hadapi AEC
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menyebut dikenakannya Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen pada Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak akan memengaruhi kemampuan UKM menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015.
"Justru dengan demikian (PPh 1 persen), kita bisa memberikan pelatihan-pelatihan, meningkatkan skill, kemudian akses kepada permodalan terhadap UKM kita," ujarnya di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Sabtu (29/6/2013).
Hatta menegaskan, dengan hal tersebut dapat meningkatkan persaingan dan AEC, karena apabila peraturan tersebut berlaku, maka seluruh UKM sudah memiliki standar yang baik. Sehingga Hatta memperkirakan UKM-UKM akan menikmati persaingan tersebut.
"Saya kira justru dalam persaingan yang ketat dalam AEC, maka kita harus memiliki standard yang baik dan good corporate yang juga baik," katanya.
Dia menegaskan pemberlakuan PPh 1 persen tersebut hanya berlaku kepada UKM dengan omzet-omzet tertentu. Hatta juga mengaku tidak khawatir bahwa pedagang asongan tidak akan terkena peraturan tersebut.
"Itu kan hanya untuk omzet tertentu saja, kalau mereka masih lemah maka mereka tidak berkewajiban untuk membayar itu," pungkas Hatta.
"Justru dengan demikian (PPh 1 persen), kita bisa memberikan pelatihan-pelatihan, meningkatkan skill, kemudian akses kepada permodalan terhadap UKM kita," ujarnya di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Sabtu (29/6/2013).
Hatta menegaskan, dengan hal tersebut dapat meningkatkan persaingan dan AEC, karena apabila peraturan tersebut berlaku, maka seluruh UKM sudah memiliki standar yang baik. Sehingga Hatta memperkirakan UKM-UKM akan menikmati persaingan tersebut.
"Saya kira justru dalam persaingan yang ketat dalam AEC, maka kita harus memiliki standard yang baik dan good corporate yang juga baik," katanya.
Dia menegaskan pemberlakuan PPh 1 persen tersebut hanya berlaku kepada UKM dengan omzet-omzet tertentu. Hatta juga mengaku tidak khawatir bahwa pedagang asongan tidak akan terkena peraturan tersebut.
"Itu kan hanya untuk omzet tertentu saja, kalau mereka masih lemah maka mereka tidak berkewajiban untuk membayar itu," pungkas Hatta.
(izz)