Pajak UMKM pukul usaha kecil dan mikro di Kudus

Senin, 01 Juli 2013 - 11:58 WIB
Pajak UMKM pukul usaha kecil dan mikro di Kudus
Pajak UMKM pukul usaha kecil dan mikro di Kudus
A A A
Sindonews.com - Regulasi baru pemerintah tentang pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang efektif berlaku mulai hari ini (1/7/2013), dinilai tidak berpihak pada sektor UMKM yang ada di Kabupaten Kudus dan Jepara.

Sebab, pajak tersebut akan semakin memukul sektor usaha mikro dan kecil di tengah kondisi dunia usaha yang sulit akibat kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

Ketua Paguyuban Pengusaha Jenang Kudus (PPJK), Muhammad Hilmy mengatakan, regulasi ini membuat beban para pelaku UMKM sektor jenang semakin berat. Sebab saat ini, biaya produksi mulai dari bahan baku, biaya transportasi dan lainnya harus ditanggung puluhan UMKM sudah meroket seiring naiknya harga BBM.

"Kami kaget karena sebelumnya tidak mendapat sosialisasi terkait kebijakan ini. Seharusnya UMKM seperti kami ini dibantu dalam kondisi sulit seperti sekarang, tapi malah dikenai pajak," kata Hilmy, di Kudus, Senin (1/7/2013).

Seperti diketahui, pada 12 Juni 2013, telah terbit Peraturan Pemerintah No 46/2013/ Di mana permen ini mengharuskan UMKM beromzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenai pajak dengan tarif PPh sebesar 1 persen. Regulasi ini mulai berlaku mulai 1 Juli 2013.

Jumlah UMKM di bawah payung PPJK sebanyak 39 unit usaha. Dalam setahun, omzet puluhan UMKM ini mayoritas masih berkisar dalam angka jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Menurut Hilmy, dengan omzet yang masih minim tersebut, maka keuntungan yang diraih para pelaku UMKM jenang tersebut juga tidak besar. Praktis, seiring berlakunya regulasi baru ini, para pelaku UMKM harus memutar otak lebih keras agar usaha yang dijalaninya tetap bisa bertahan.

"Kalau mau fair mestinya pemerintah juga memberikan kompensasi agar para UMKM ini tetap eksis. Bisa berbentuk bantuan permodalan, pendampingan, peningkatan keterampilan maupun pembukaan akses pasar lewat pameran di luar kota atau lain sebagainya," jelas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8240 seconds (0.1#10.140)