Indofood pertanyakan dasar hukum pajak UMKM

Kamis, 04 Juli 2013 - 17:40 WIB
Indofood pertanyakan dasar hukum pajak UMKM
Indofood pertanyakan dasar hukum pajak UMKM
A A A
Sindonews.com - Peraturan pemerintah tentang pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar 1 persen membuat Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), Franciscus Welirang mempertanyakan dasar hukum regulasi tersebut.

"Basis dari subjek hukumnya apa? Perorangan? UKM itu kan berusaha mempekerjakan dirinya sendiri, industri rumah tangga," ujarnya saat ditemui pada acara Konferensi Pemberdaya UMKM Nasional 2013 di gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta (4/7/2013).

Selain itu, dia juga mempertanyakan NPWP bagi UKM. Menurutnya, hal tersebut kurang jelas karena UKM bersifat informal dan belum memiliki wadah hukum yang jelas. Apalagi kebanyakan UKM merupakan industri rumah tangga.

"Usaha rumah tangga itu UKM. NPWP nya pribadi, pemilik rumah, atau bagaimana? Kalau perusahaan, NPWP PT. Kalau profesi dokter, NPWP nya kan jelas, ada tempat, klinik. Kalau UKM?" tuturnya.

Selain itu, Franciscus juga mempertanyakan apa yang bisa diberikan pemerintah terhadap para pelaku UMKM terkait regulasi baru tersebut. "Pajak, pemerintah bisa memberikan proteksi apa kepada mereka?" pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8612 seconds (0.1#10.140)