Harga properti naik tinggi, penerapan LTV dinilai wajar
A
A
A
Sindonews.com - Langkah Bank Indonesia (BI) menerapkan bauran kebijakan berupa Loan To Value (LTV) Ratio dalam cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) disebut langkah jitu BI oleh ekonom dari Samuel Sekuritas Lana Sulistyaningsih.
Lana menyebut dengan penerapan uang muka (DP) progresif pada properti kedua dan seterusnya, maka akan menekan harga properti yang melambung lebih dari 50 persen tahun ini. Secara tidak langsung hal tersebut juga mengurangi potensi bubble properti.
"Sebenarnya pertumbuhan kredit properti masih dalam batas wajar, tetapi karena banyak yang menggunakan uang cash, sehingga penerapan LTV secara progresif cukup bagus," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Minggu (14/7/2013).
Lana menyebut jumlah KPR masih ada dalam batasan normal, namun memang dikarenakan harga properti yang mengalami kenaikan terlalu tinggi dan cepat, maka penerapan LTV oleh BI disebutnya wajar.
"Semua normal, hanya harga properti yang kurang wajar. Setahun ini kenaikannya lebih dari 50 persen," tukasnya.
Sebelumnya Bank Indonesia akan menerapkan aturan LTV untuk membatasi kredit sektor properti terkait KPR dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tipe-tipe tertentu.
LTV merupakan pembiayaan bank di luar DP dan merupakan bagian dari bauran kebijakan BI dalam menghadapi inflasi dan situasi makroekonomi sekarang ini.
"Pemerintah dan BI sedang mewaspadai kredit sektor properti, kami berharap KPR junjung tinggi kehati-hatian agar sektor keuangan jangan sampai beresiko," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Dia menyebutkan, rasio LTV akan segera diperketat, seperti KPR dan KPA tipe di atas 70 maka LTV tahap pertamanya (rumah/apartemen pertama) sebesar 70 persen, untuk rumah kedua sebesar 60 persen, dan untuk rumah ketiga dan seterusnya sebesar 50 persen.
Untuk KPA Tipe 22 sampai 70, maka LTV di apartemen pertama sebesar 80 persen, kedua sebesar 70 persen dan ketiga sebesar 60 persen.
"Peraturan ini berlaku efektif per tanggal 1 September 2013. Akan ada sosialisasi dari dunia perbankan dan real estate juga," lanjut Agus.
Lana menyebut dengan penerapan uang muka (DP) progresif pada properti kedua dan seterusnya, maka akan menekan harga properti yang melambung lebih dari 50 persen tahun ini. Secara tidak langsung hal tersebut juga mengurangi potensi bubble properti.
"Sebenarnya pertumbuhan kredit properti masih dalam batas wajar, tetapi karena banyak yang menggunakan uang cash, sehingga penerapan LTV secara progresif cukup bagus," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Minggu (14/7/2013).
Lana menyebut jumlah KPR masih ada dalam batasan normal, namun memang dikarenakan harga properti yang mengalami kenaikan terlalu tinggi dan cepat, maka penerapan LTV oleh BI disebutnya wajar.
"Semua normal, hanya harga properti yang kurang wajar. Setahun ini kenaikannya lebih dari 50 persen," tukasnya.
Sebelumnya Bank Indonesia akan menerapkan aturan LTV untuk membatasi kredit sektor properti terkait KPR dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tipe-tipe tertentu.
LTV merupakan pembiayaan bank di luar DP dan merupakan bagian dari bauran kebijakan BI dalam menghadapi inflasi dan situasi makroekonomi sekarang ini.
"Pemerintah dan BI sedang mewaspadai kredit sektor properti, kami berharap KPR junjung tinggi kehati-hatian agar sektor keuangan jangan sampai beresiko," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Dia menyebutkan, rasio LTV akan segera diperketat, seperti KPR dan KPA tipe di atas 70 maka LTV tahap pertamanya (rumah/apartemen pertama) sebesar 70 persen, untuk rumah kedua sebesar 60 persen, dan untuk rumah ketiga dan seterusnya sebesar 50 persen.
Untuk KPA Tipe 22 sampai 70, maka LTV di apartemen pertama sebesar 80 persen, kedua sebesar 70 persen dan ketiga sebesar 60 persen.
"Peraturan ini berlaku efektif per tanggal 1 September 2013. Akan ada sosialisasi dari dunia perbankan dan real estate juga," lanjut Agus.
(rna)