Harga properti naik tinggi, penerapan LTV dinilai wajar

Minggu, 14 Juli 2013 - 14:09 WIB
Harga properti naik...
Harga properti naik tinggi, penerapan LTV dinilai wajar
A A A
Sindonews.com - Langkah Bank Indonesia (BI) menerapkan bauran kebijakan berupa Loan To Value (LTV) Ratio dalam cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) disebut langkah jitu BI oleh ekonom dari Samuel Sekuritas Lana Sulistyaningsih.

Lana menyebut dengan penerapan uang muka (DP) progresif pada properti kedua dan seterusnya, maka akan menekan harga properti yang melambung lebih dari 50 persen tahun ini. Secara tidak langsung hal tersebut juga mengurangi potensi bubble properti.

"Sebenarnya pertumbuhan kredit properti masih dalam batas wajar, tetapi karena banyak yang menggunakan uang cash, sehingga penerapan LTV secara progresif cukup bagus," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Minggu (14/7/2013).

Lana menyebut jumlah KPR masih ada dalam batasan normal, namun memang dikarenakan harga properti yang mengalami kenaikan terlalu tinggi dan cepat, maka penerapan LTV oleh BI disebutnya wajar.

"Semua normal, hanya harga properti yang kurang wajar. Setahun ini kenaikannya lebih dari 50 persen," tukasnya.

Sebelumnya Bank Indonesia akan menerapkan aturan LTV untuk membatasi kredit sektor properti terkait KPR dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tipe-tipe tertentu.

LTV merupakan pembiayaan bank di luar DP dan merupakan bagian dari bauran kebijakan BI dalam menghadapi inflasi dan situasi makroekonomi sekarang ini.

"Pemerintah dan BI sedang mewaspadai kredit sektor properti, kami berharap KPR junjung tinggi kehati-hatian agar sektor keuangan jangan sampai beresiko," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Dia menyebutkan, rasio LTV akan segera diperketat, seperti KPR dan KPA tipe di atas 70 maka LTV tahap pertamanya (rumah/apartemen pertama) sebesar 70 persen, untuk rumah kedua sebesar 60 persen, dan untuk rumah ketiga dan seterusnya sebesar 50 persen.

Untuk KPA Tipe 22 sampai 70, maka LTV di apartemen pertama sebesar 80 persen, kedua sebesar 70 persen dan ketiga sebesar 60 persen.

"Peraturan ini berlaku efektif per tanggal 1 September 2013. Akan ada sosialisasi dari dunia perbankan dan real estate juga," lanjut Agus.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Penyebab Utama KPR...
5 Penyebab Utama KPR Ditolak oleh Bank, Apa Saja?
Simak 6 Tips Ini Agar...
Simak 6 Tips Ini Agar Pengajuan KPR Lancar Jaya
KPR Tapera BTN Gulirkan...
KPR Tapera BTN Gulirkan Kredit Pemilikan Rumah untuk ASN
Perayaan HUT ke 44,...
Perayaan HUT ke 44, BTN Kucurkan Kredit Rp317 Triliun
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Resmi!, Kalian yang...
Resmi!, Kalian yang Kredit Rumah dan Kendaraan Akan Dapat Subsidi Bunga
Berita Terkini
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
42 menit yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
50 menit yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
2 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
3 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
4 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved