Maros desak 4.000 perusahaan segera bagikan THR

Senin, 29 Juli 2013 - 14:52 WIB
Maros desak 4.000 perusahaan...
Maros desak 4.000 perusahaan segera bagikan THR
A A A
Sindonews.com - Sekitar 4.000 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Maros diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya.

Kawajiban itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4/1994 tentang tunjangan hari keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Menurut Ketua Komisi III DPRD Maros, Lory Hendrajaya seluruh perusahaan diwajibkan membayar THR. Karena merupakan kewajiban perusahaan dan karyawan berhak menerima.

Karena itu, DPRD Maros mengimbau kepada pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Maros untuk memberikan THR bagi karyawannya. "Setiap perusahaan, wajib memberikan THR. Itu merupakan hak karyawan. Makanya pengusaha harus menerapkan Permenakertrans No 04/1994 tentang tunjangan hari keagamaan bagi pekerja di perusahaan," ungkapnya, Senin (29/7/2013).

Menurutnya, pemberian THR sudah menjadi tanggung jawab perusahaan. Jumlah THR harus sesuai dengan aturan. Tidak boleh ada alasan keterbatasan keuangan atau alasan lainnya.

DPRD, kata Lory, juga akan melakukan pengawasan terhadap pembagian THR. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya akan diberikan sanksi tersendiri.

Sementara, Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kabupaten Maros, Muh Nawir menuturkan, Dinsosnaker juga akan melakukan pengawasan ketat. Sebagai langkah awal, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan yang ada di Maros, untuk mematuhi aturan yang ada dalam hal pemberian THR.

Supaya proses pemberian THR berjalan baik, pihaknya telah membentuk Tim pemantauan pembagian THR. Jadi bila mana ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka pekerjanya diminta untuk melaporkan ke Dinas terkait.

"Kita telah melayangkan surat imbauan yang didukung surat Gubernur Sulsel. Jadi bila ada yang tidak memberi THR, pasti akan ada sanksi. Tapi sampai sejauh ini belum ada karyawan yang melapor kalau belum menerima THR. Apa lagi pemberian THR itu, biasanya sampai batas H-7," sebutnya.

Sekretaris Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Maros, Muh Syamsir menegaskan, saat ini tercatat sekitar 4.000 perusahaan yang ada di Maros. Perusahaan tersebut terdiri atas usaha kecil menengah, dan ada beberapa diantaranya merupakan perusahaan besar.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
17 menit yang lalu
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
52 menit yang lalu
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
1 jam yang lalu
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
2 jam yang lalu
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
2 jam yang lalu
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
3 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved