Maros desak 4.000 perusahaan segera bagikan THR

Senin, 29 Juli 2013 - 14:52 WIB
Maros desak 4.000 perusahaan...
Maros desak 4.000 perusahaan segera bagikan THR
A A A
Sindonews.com - Sekitar 4.000 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Maros diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya.

Kawajiban itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4/1994 tentang tunjangan hari keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Menurut Ketua Komisi III DPRD Maros, Lory Hendrajaya seluruh perusahaan diwajibkan membayar THR. Karena merupakan kewajiban perusahaan dan karyawan berhak menerima.

Karena itu, DPRD Maros mengimbau kepada pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Maros untuk memberikan THR bagi karyawannya. "Setiap perusahaan, wajib memberikan THR. Itu merupakan hak karyawan. Makanya pengusaha harus menerapkan Permenakertrans No 04/1994 tentang tunjangan hari keagamaan bagi pekerja di perusahaan," ungkapnya, Senin (29/7/2013).

Menurutnya, pemberian THR sudah menjadi tanggung jawab perusahaan. Jumlah THR harus sesuai dengan aturan. Tidak boleh ada alasan keterbatasan keuangan atau alasan lainnya.

DPRD, kata Lory, juga akan melakukan pengawasan terhadap pembagian THR. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya akan diberikan sanksi tersendiri.

Sementara, Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kabupaten Maros, Muh Nawir menuturkan, Dinsosnaker juga akan melakukan pengawasan ketat. Sebagai langkah awal, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan yang ada di Maros, untuk mematuhi aturan yang ada dalam hal pemberian THR.

Supaya proses pemberian THR berjalan baik, pihaknya telah membentuk Tim pemantauan pembagian THR. Jadi bila mana ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka pekerjanya diminta untuk melaporkan ke Dinas terkait.

"Kita telah melayangkan surat imbauan yang didukung surat Gubernur Sulsel. Jadi bila ada yang tidak memberi THR, pasti akan ada sanksi. Tapi sampai sejauh ini belum ada karyawan yang melapor kalau belum menerima THR. Apa lagi pemberian THR itu, biasanya sampai batas H-7," sebutnya.

Sekretaris Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Maros, Muh Syamsir menegaskan, saat ini tercatat sekitar 4.000 perusahaan yang ada di Maros. Perusahaan tersebut terdiri atas usaha kecil menengah, dan ada beberapa diantaranya merupakan perusahaan besar.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
1 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
2 jam yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
2 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
3 jam yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
3 jam yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
3 jam yang lalu
Infografis
Alasan Sekutu Desak...
Alasan Sekutu Desak NATO Tunjukkan Kekuatan pada Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved