Intrepid Mines ajukan gugatan ke arbitrase Singapura
A
A
A
Sindonews.com - Intrepid Mines Limited resmi mendaftarkan gugatan ke arbitrase Singapura atas dugaan ingkar janji yang dilakukan PT Indo Multi Niaga (PT IMN) terkait proyek tambang Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, di Banyuwangi.
Executive General Manager & Country Head Intrepid Tony Wenas mengungkapkan, dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta agar panel arbitrase memutuskan bahwa PT IMN telah melanggar Alliance Agreement karena tidak melaksanakan kewajiban yang tertera dalam perjanjian tersebut.
Kelalaian PT IMN itu menyebabkan hak Intrepid atas 80 persen economic interest tambang Tumpang Pitu terancam hilang dan Intrepid dirugikan karena pelanggaran tersebut.
“Gugatan arbitrase itu sudah didaftarkan minggu lalu. PT IMN jelas telah melanggar Alliance Agreement. Semua pihak yang mengklaim berhak atas tambang Tumpang Pitu berdasarkan pengalihan saham dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT IMN harus menghentikan semua rencananya karena status hukum tambang tersebut sedang dalam sengketa,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Seperti diketahui, Intrepid Mines dan PT IMN terikat dengan Alliance Agreement yang mengatur kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan perjanjian tersebut, Intrepid adalah pihak yang menyediakan pendanaan dan tenaga ahli dalam eksplorasi untuk proyek tambang Tumpang Pitu. Total pendanaan yang sudah dikucurkan Intrepid hingga saat ini sebesar USD102,7 juta atau sekitar Rp1,2 triliun.
"Jika kami menang, PT IMN wajib melaksanakan kewajibannya memberikan 80 persen economic interest atas tambang Tumpang Pitu," sambubgnya.
Di samping itu, PT IMN juga diwajibkan mengurus segala perizinan dan persetujuan pemerintah yang diperlukan untuk melakukan konversi status PT IMN menjadi perusahan penanaman modal asing (PMA), di antaranya persetujuan dari BKPM, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk rekomendasi dari Bupati Banyuwangi dan Kementerian ESDM.
Dalam PMA tersebut, Intrepid memiliki hak atas 80 persen economic interest yang akan dikonversi sebagai saham sebagai kompensasi atas USD102,7 juta dana yang sudah dikeluarkan.
Tony menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai Alliance Agreement. Namun, PT IMN ingkar janji dengan tidak mengurus segala persetujuan dan perizinan yang diperlukan.
PT IMN bahkan mengalihkan IUP dan sahamnya kepada PT Bumi Suksesindo, perusahaan milik taipan Edwin Soeryadjaya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari Intrepid sebagaimana yang disyaratkan dalam Alliance Agreement tersebut.
“Intrepid sudah sangat dirugikan. Uang kami sudah USD102,7 juta dikucurkan. Eksplorasi sudah kami lakukan dan menemukan cadangan tembaga kelas dunia di lokasi tersebut. Desain konstruksi untuk eksploitasi juga sudah kami rampungkan. Sekarang semua hal itu dirampas dari kami dan mereka menggunakan data-data kami itu untuk eksploitasi, setelah IUP tambang itu dialihkan ke PT BSI,” katanya.
Executive General Manager & Country Head Intrepid Tony Wenas mengungkapkan, dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta agar panel arbitrase memutuskan bahwa PT IMN telah melanggar Alliance Agreement karena tidak melaksanakan kewajiban yang tertera dalam perjanjian tersebut.
Kelalaian PT IMN itu menyebabkan hak Intrepid atas 80 persen economic interest tambang Tumpang Pitu terancam hilang dan Intrepid dirugikan karena pelanggaran tersebut.
“Gugatan arbitrase itu sudah didaftarkan minggu lalu. PT IMN jelas telah melanggar Alliance Agreement. Semua pihak yang mengklaim berhak atas tambang Tumpang Pitu berdasarkan pengalihan saham dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT IMN harus menghentikan semua rencananya karena status hukum tambang tersebut sedang dalam sengketa,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Seperti diketahui, Intrepid Mines dan PT IMN terikat dengan Alliance Agreement yang mengatur kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan perjanjian tersebut, Intrepid adalah pihak yang menyediakan pendanaan dan tenaga ahli dalam eksplorasi untuk proyek tambang Tumpang Pitu. Total pendanaan yang sudah dikucurkan Intrepid hingga saat ini sebesar USD102,7 juta atau sekitar Rp1,2 triliun.
"Jika kami menang, PT IMN wajib melaksanakan kewajibannya memberikan 80 persen economic interest atas tambang Tumpang Pitu," sambubgnya.
Di samping itu, PT IMN juga diwajibkan mengurus segala perizinan dan persetujuan pemerintah yang diperlukan untuk melakukan konversi status PT IMN menjadi perusahan penanaman modal asing (PMA), di antaranya persetujuan dari BKPM, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk rekomendasi dari Bupati Banyuwangi dan Kementerian ESDM.
Dalam PMA tersebut, Intrepid memiliki hak atas 80 persen economic interest yang akan dikonversi sebagai saham sebagai kompensasi atas USD102,7 juta dana yang sudah dikeluarkan.
Tony menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai Alliance Agreement. Namun, PT IMN ingkar janji dengan tidak mengurus segala persetujuan dan perizinan yang diperlukan.
PT IMN bahkan mengalihkan IUP dan sahamnya kepada PT Bumi Suksesindo, perusahaan milik taipan Edwin Soeryadjaya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari Intrepid sebagaimana yang disyaratkan dalam Alliance Agreement tersebut.
“Intrepid sudah sangat dirugikan. Uang kami sudah USD102,7 juta dikucurkan. Eksplorasi sudah kami lakukan dan menemukan cadangan tembaga kelas dunia di lokasi tersebut. Desain konstruksi untuk eksploitasi juga sudah kami rampungkan. Sekarang semua hal itu dirampas dari kami dan mereka menggunakan data-data kami itu untuk eksploitasi, setelah IUP tambang itu dialihkan ke PT BSI,” katanya.
(gpr)