Intrepid Mines ajukan gugatan ke arbitrase Singapura

Jum'at, 20 September 2013 - 13:09 WIB
Intrepid Mines ajukan...
Intrepid Mines ajukan gugatan ke arbitrase Singapura
A A A
Sindonews.com - Intrepid Mines Limited resmi mendaftarkan gugatan ke arbitrase Singapura atas dugaan ingkar janji yang dilakukan PT Indo Multi Niaga (PT IMN) terkait proyek tambang Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, di Banyuwangi.

Executive General Manager & Country Head Intrepid Tony Wenas mengungkapkan, dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta agar panel arbitrase memutuskan bahwa PT IMN telah melanggar Alliance Agreement karena tidak melaksanakan kewajiban yang tertera dalam perjanjian tersebut.

Kelalaian PT IMN itu menyebabkan hak Intrepid atas 80 persen economic interest tambang Tumpang Pitu terancam hilang dan Intrepid dirugikan karena pelanggaran tersebut.

“Gugatan arbitrase itu sudah didaftarkan minggu lalu. PT IMN jelas telah melanggar Alliance Agreement. Semua pihak yang mengklaim berhak atas tambang Tumpang Pitu berdasarkan pengalihan saham dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT IMN harus menghentikan semua rencananya karena status hukum tambang tersebut sedang dalam sengketa,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Seperti diketahui, Intrepid Mines dan PT IMN terikat dengan Alliance Agreement yang mengatur kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan perjanjian tersebut, Intrepid adalah pihak yang menyediakan pendanaan dan tenaga ahli dalam eksplorasi untuk proyek tambang Tumpang Pitu. Total pendanaan yang sudah dikucurkan Intrepid hingga saat ini sebesar USD102,7 juta atau sekitar Rp1,2 triliun.

"Jika kami menang, PT IMN wajib melaksanakan kewajibannya memberikan 80 persen economic interest atas tambang Tumpang Pitu," sambubgnya.

Di samping itu, PT IMN juga diwajibkan mengurus segala perizinan dan persetujuan pemerintah yang diperlukan untuk melakukan konversi status PT IMN menjadi perusahan penanaman modal asing (PMA), di antaranya persetujuan dari BKPM, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk rekomendasi dari Bupati Banyuwangi dan Kementerian ESDM.

Dalam PMA tersebut, Intrepid memiliki hak atas 80 persen economic interest yang akan dikonversi sebagai saham sebagai kompensasi atas USD102,7 juta dana yang sudah dikeluarkan.

Tony menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai Alliance Agreement. Namun, PT IMN ingkar janji dengan tidak mengurus segala persetujuan dan perizinan yang diperlukan.

PT IMN bahkan mengalihkan IUP dan sahamnya kepada PT Bumi Suksesindo, perusahaan milik taipan Edwin Soeryadjaya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari Intrepid sebagaimana yang disyaratkan dalam Alliance Agreement tersebut.

“Intrepid sudah sangat dirugikan. Uang kami sudah USD102,7 juta dikucurkan. Eksplorasi sudah kami lakukan dan menemukan cadangan tembaga kelas dunia di lokasi tersebut. Desain konstruksi untuk eksploitasi juga sudah kami rampungkan. Sekarang semua hal itu dirampas dari kami dan mereka menggunakan data-data kami itu untuk eksploitasi, setelah IUP tambang itu dialihkan ke PT BSI,” katanya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Isu Terima Izin Tambang,...
Isu Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Nasional Akhir Pekan Ini
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak Vale Menjadi IUPK Perlu Kajian Tim Independen
Muhammadiyah Diisukan...
Muhammadiyah Diisukan Terima Izin Tambang, Sekretaris PP: Tunggu Penjelasan Resmi Ketum dan Sekum
Muhammadiyah Ingin Jadi...
Muhammadiyah Ingin Jadi Role Model Pengelolaan Tambang yang Tak Rusak Lingkungan dan Disparitas Sosial
Bagi-bagi Izin Tambang...
Bagi-bagi Izin Tambang Dikhawatirkan Rusak Tata Kelola Sektor Minerba
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Berita Terkini
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
13 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
52 menit yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
1 jam yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
1 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved