Cukai tembakau tetap, harga rokok 2014 naik
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tarif cukai tembakau (rokok) tidak akan naik pada 2014, namun kenaikan harga tembakau (rokok) pada 2014 akan terjadi karena adanya kenaikan pajak yang dikenakan daerah kepada tembakau sebesar 10 persen.
Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang Brodjonegoro di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Bambang mengatakan, dengan kata lain walaupun pemerintah pusat tidak menaikkan cukai tembakau, tetapi Pemda tetap akan mengenakan tambahan pajak daerah sebagai bagian dari cukai.
"Pajak daerah untuk tembakau tersebut juga berkontribusi 10 persen dari cukai," ujar Bambang.
Walaupun pemerintah pusat tidak menaikkan cukai tembakau, namun Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono memastikan akan menambah penerimaan negara lewat penertiban dan pengawasan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
"Kita tidak bicara kenaikan tarif, tapi ada yang sifatnya intensifikasi berupa penertiban dan pengawasan bagi minuman yang diproduksi di pabrik dan itu bisa tingkatkan tarif penerimaan cukai," terang Agung dalam kesempatan yang sama.
Sementara, untuk pengenaan cukai bagi minuman yang mengandung soda, Bambang masih menunggu kajian Kementerian Kesehatan yang menjanjikan kajiannya selesai pada 2014.
"Karena yang penting besarannya dan itu dilihat dari dampaknya terhadap kesehatan," pungkas Bambang.
Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang Brodjonegoro di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Bambang mengatakan, dengan kata lain walaupun pemerintah pusat tidak menaikkan cukai tembakau, tetapi Pemda tetap akan mengenakan tambahan pajak daerah sebagai bagian dari cukai.
"Pajak daerah untuk tembakau tersebut juga berkontribusi 10 persen dari cukai," ujar Bambang.
Walaupun pemerintah pusat tidak menaikkan cukai tembakau, namun Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono memastikan akan menambah penerimaan negara lewat penertiban dan pengawasan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
"Kita tidak bicara kenaikan tarif, tapi ada yang sifatnya intensifikasi berupa penertiban dan pengawasan bagi minuman yang diproduksi di pabrik dan itu bisa tingkatkan tarif penerimaan cukai," terang Agung dalam kesempatan yang sama.
Sementara, untuk pengenaan cukai bagi minuman yang mengandung soda, Bambang masih menunggu kajian Kementerian Kesehatan yang menjanjikan kajiannya selesai pada 2014.
"Karena yang penting besarannya dan itu dilihat dari dampaknya terhadap kesehatan," pungkas Bambang.
(izz)