Pengembangan geothermal terkendala perizinan lahan

Jum'at, 01 November 2013 - 17:17 WIB
Pengembangan geothermal...
Pengembangan geothermal terkendala perizinan lahan
A A A
Sindonews.com - Direktur Pertamina Geothermal Energy (PGE), Ardiansyah mengatakan, perizinan penggunan lahan saat ini masih menjadi kendala bagi pengembangan geothermal di Indonesia.

"Cagar alam, kalau anda petik daunnya satu saja bisa masuk penjara, apalagi mengebor," kata dia di kantor pusat Pertamina, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Meski demikian, pihaknya mengaku masih mengusahakan dengan cara meminta ke pemerintah agar area-area cagar alam yang berpotensi geothermal dialihfungsikan menjadi hutan lindung. Namun, proses ini butuh usulan dari pemerintah daerah.

"Sayangnya memberikan pengertian ke pemerintah daerah tidaklah mudah. Jika pemda enggak menulis surat usulan ke gubernur, itu enggak akan jalan," kata dia.

Salah satu contohnya, kata dia adalah Kotamobago yang sedang dikembangkan saat ini. Di mana sumurnya terletak di cagar alam, karena pengeboran pun dilakukan cukup jauh. Sehingga, tingkat kesulitan, cost dan risiko gagalnya tinggi.

"Karena itu, pengeboran Kotamobago terpaksa dihentikan sampai adanya perubahan cagar alam ke hutan lindung atau izin khusus kami untuk pengeboran," ujar dia.

Ardiansyah mengakui, untuk Kotamobago sudah menghabiskan biaya hingga USD20 juta. Namun, tidak ada gambaran jelas mengenai returnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6769 seconds (0.1#10.140)