BEI suspensi saham PKPK
A
A
A
Sindonews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek PT Perdagangan Karya Perkasa Tbk (PKPK) lantaran belum dipenuhinya kewajiban perseroan terhadap Bursa.
"Menunjuk pada pengenaan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda kepada PT Perdagangan Karya Perkasa Tbk dan peraturan Bursa tentang Sanksi, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan," kata Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle dalam pengumumannya di keterbukaan informasi BEI, Senin (11/11/2013).
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangan bahwa perseroan belum memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam surat pengenaan sanksi oleh Bursa. Sementara itu, suspensi ini dilakukan di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek hari ini hingga pengumuman lebih lanjut.
Terkait suspensi ini, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan. Sekedar informasi, PKPK merupakan perusahaan yang bergerak di usaha pembangunan, perdagangan, industri, pertambangan, pertanian, pengangkutan, perbengkelan dan jasa melalui divisi usaha pertambangan batu bara, konstruksi dan persewaan alat berat.
"Menunjuk pada pengenaan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda kepada PT Perdagangan Karya Perkasa Tbk dan peraturan Bursa tentang Sanksi, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan," kata Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle dalam pengumumannya di keterbukaan informasi BEI, Senin (11/11/2013).
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangan bahwa perseroan belum memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam surat pengenaan sanksi oleh Bursa. Sementara itu, suspensi ini dilakukan di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek hari ini hingga pengumuman lebih lanjut.
Terkait suspensi ini, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan. Sekedar informasi, PKPK merupakan perusahaan yang bergerak di usaha pembangunan, perdagangan, industri, pertambangan, pertanian, pengangkutan, perbengkelan dan jasa melalui divisi usaha pertambangan batu bara, konstruksi dan persewaan alat berat.
(rna)