50% pajak rokok Sulsel harus untuk kesehatan

Selasa, 12 November 2013 - 10:34 WIB
50% pajak rokok Sulsel...
50% pajak rokok Sulsel harus untuk kesehatan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulsel mewajibkan alokasi bagi hasil penerimaan pajak rokok diperuntukkan untuk dana kesehatan minimal 50 persen.

Kepala Biro Hukum Pemrov Sulsel Simon S Lopang mengatakan, bagi kabupaten/kota yang membangkan maka sejumlah sanksi sudah menanti. Mulai penundaan penyaluran dana bagi hasil pajak rokok sebesar 10 persen sampai pemotongan penyaluran dana bagi hasil pajak rokok sebesar 10 persen.

"Jadi harus ada kehati-hatian. Saya berharap teman-teman kabupaten/kota hati-hati mengalokasikan sumber dana dari bagi hasil rokok," ungkapnya saat sosialisasi peraturan daerah provinsi Sulsel Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok di hotel Aston, Selasa (12/11/2013).

Adapun alokasi kesehatan dimaksud yakni bantuan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu terutama bagi mereka yang menderita sakit akibat rokok, pembangunan sarana kesehatan yang dibutuhkan, memasyarakatkan bahaya rokok melalui iklan layanan rokok.

Selain itu penerimaan pajak rokok juga digunakan untuk program penegakan hukum di antaranya pengawasan adanya larangan memungut bea cukai rokok ilegal, pendataan objek pajak dan monitoring penegakan larangan aturan merokok di tempat tertentu.

"Peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksana perda rokok ini akan ditandatangani pak Gubernur hari ini. Sementara penggunaan hasil pemotongan pajak nantinya kembali dialokasikan untuk biaya kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Perencanaan Pendapatan Daerah Dispenda Sulsel Darmayani Mansyur mengatakan, untuk menghindari tumpang tindih, maka provinsi membentuk tim khusus sehingga jelas alokasi pajak rokok untuk bantuan kesehatan yang terpisah dengan penganggaran kesehatan gratis yang telah dialokasikan dalam APBD.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Matikan Industri Rokok Kecil
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi Tembakau, Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Perlu Jadi Pilihan
Simplifikasi Cukai Rokok...
Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Memuat Kepentingan Asing
Elemen Industri Rokok...
Elemen Industri Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai di 2023
Operasi Gempur Rokok...
Operasi Gempur Rokok Ilegal Bakal Sehatkan Industri Hasil Tembakau
Berita Terkini
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
12 menit yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
29 menit yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
9 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
9 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
10 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved