50% pajak rokok Sulsel harus untuk kesehatan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulsel mewajibkan alokasi bagi hasil penerimaan pajak rokok diperuntukkan untuk dana kesehatan minimal 50 persen.
Kepala Biro Hukum Pemrov Sulsel Simon S Lopang mengatakan, bagi kabupaten/kota yang membangkan maka sejumlah sanksi sudah menanti. Mulai penundaan penyaluran dana bagi hasil pajak rokok sebesar 10 persen sampai pemotongan penyaluran dana bagi hasil pajak rokok sebesar 10 persen.
"Jadi harus ada kehati-hatian. Saya berharap teman-teman kabupaten/kota hati-hati mengalokasikan sumber dana dari bagi hasil rokok," ungkapnya saat sosialisasi peraturan daerah provinsi Sulsel Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok di hotel Aston, Selasa (12/11/2013).
Adapun alokasi kesehatan dimaksud yakni bantuan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu terutama bagi mereka yang menderita sakit akibat rokok, pembangunan sarana kesehatan yang dibutuhkan, memasyarakatkan bahaya rokok melalui iklan layanan rokok.
Selain itu penerimaan pajak rokok juga digunakan untuk program penegakan hukum di antaranya pengawasan adanya larangan memungut bea cukai rokok ilegal, pendataan objek pajak dan monitoring penegakan larangan aturan merokok di tempat tertentu.
"Peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksana perda rokok ini akan ditandatangani pak Gubernur hari ini. Sementara penggunaan hasil pemotongan pajak nantinya kembali dialokasikan untuk biaya kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Perencanaan Pendapatan Daerah Dispenda Sulsel Darmayani Mansyur mengatakan, untuk menghindari tumpang tindih, maka provinsi membentuk tim khusus sehingga jelas alokasi pajak rokok untuk bantuan kesehatan yang terpisah dengan penganggaran kesehatan gratis yang telah dialokasikan dalam APBD.
Kepala Biro Hukum Pemrov Sulsel Simon S Lopang mengatakan, bagi kabupaten/kota yang membangkan maka sejumlah sanksi sudah menanti. Mulai penundaan penyaluran dana bagi hasil pajak rokok sebesar 10 persen sampai pemotongan penyaluran dana bagi hasil pajak rokok sebesar 10 persen.
"Jadi harus ada kehati-hatian. Saya berharap teman-teman kabupaten/kota hati-hati mengalokasikan sumber dana dari bagi hasil rokok," ungkapnya saat sosialisasi peraturan daerah provinsi Sulsel Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok di hotel Aston, Selasa (12/11/2013).
Adapun alokasi kesehatan dimaksud yakni bantuan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu terutama bagi mereka yang menderita sakit akibat rokok, pembangunan sarana kesehatan yang dibutuhkan, memasyarakatkan bahaya rokok melalui iklan layanan rokok.
Selain itu penerimaan pajak rokok juga digunakan untuk program penegakan hukum di antaranya pengawasan adanya larangan memungut bea cukai rokok ilegal, pendataan objek pajak dan monitoring penegakan larangan aturan merokok di tempat tertentu.
"Peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksana perda rokok ini akan ditandatangani pak Gubernur hari ini. Sementara penggunaan hasil pemotongan pajak nantinya kembali dialokasikan untuk biaya kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Perencanaan Pendapatan Daerah Dispenda Sulsel Darmayani Mansyur mengatakan, untuk menghindari tumpang tindih, maka provinsi membentuk tim khusus sehingga jelas alokasi pajak rokok untuk bantuan kesehatan yang terpisah dengan penganggaran kesehatan gratis yang telah dialokasikan dalam APBD.
(gpr)