Asosiasi DPLK yakin manfaatkan dana pensiun SJSN
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Indonesia optimistis dapat memanfaatkan potensi program Jaminan Pensiun (JP) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di awal 2014.
Hal ini disebabkan masih ada ruang untuk memanfaatkan program DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK. Pengurus Harian Asosiasi DPLK, Steven Tanner mengatakan, pihaknya mengusulkan TPP (Tingkat Penghasilan Pensiun) sebesar 10-15 persen dengan iuran jaminan pensiun sebesar 3-4 persen dari upah.
Dengan demikian, pelaku industri berharap bisa meraih pendapatan dari TPP imbalan pesangon sebesar 14,89 persen. Selain itu, juga masih terdapat potensi TPP 30-40 persen yang dikembangkan melalui program sukarela.
"Dalam beberapa hari ke depan kami akan mengajukan usulan ini sebelum RPP SJSN disahkan. Industri DPLK masih akan tetap berkembang dengan SJSN nantinya," ujar Steven dalam diskusi Jaminan Pensiun SJSN di Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Dia menjelaskan, dalam kajian pihaknya program DPPK dan DPLK dapat terus dilanjutkan karena keduanya bersifat sukarela. Namun dia mengakui nantinya pemberi kerja secara bertahap tetap harus mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya berharap JP SJSN tetap memberi ruang bagi program sukarela (DPPK, DPLK, dan asuransi) untuk berkembang. "Namun jangan juga memberatkan pemberi kerja dan pekerja. Sedangkan sekarang untuk Jaminan Hari Tua dan pesangon sudah mencapai 13,7 persen dari upah. Serta tanggungan negara jangan semakin besar," ujarnya.
Hal ini disebabkan masih ada ruang untuk memanfaatkan program DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK. Pengurus Harian Asosiasi DPLK, Steven Tanner mengatakan, pihaknya mengusulkan TPP (Tingkat Penghasilan Pensiun) sebesar 10-15 persen dengan iuran jaminan pensiun sebesar 3-4 persen dari upah.
Dengan demikian, pelaku industri berharap bisa meraih pendapatan dari TPP imbalan pesangon sebesar 14,89 persen. Selain itu, juga masih terdapat potensi TPP 30-40 persen yang dikembangkan melalui program sukarela.
"Dalam beberapa hari ke depan kami akan mengajukan usulan ini sebelum RPP SJSN disahkan. Industri DPLK masih akan tetap berkembang dengan SJSN nantinya," ujar Steven dalam diskusi Jaminan Pensiun SJSN di Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Dia menjelaskan, dalam kajian pihaknya program DPPK dan DPLK dapat terus dilanjutkan karena keduanya bersifat sukarela. Namun dia mengakui nantinya pemberi kerja secara bertahap tetap harus mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya berharap JP SJSN tetap memberi ruang bagi program sukarela (DPPK, DPLK, dan asuransi) untuk berkembang. "Namun jangan juga memberatkan pemberi kerja dan pekerja. Sedangkan sekarang untuk Jaminan Hari Tua dan pesangon sudah mencapai 13,7 persen dari upah. Serta tanggungan negara jangan semakin besar," ujarnya.
(izz)