Negara rugi Rp1,2 M akibat rokok ilegal di pantura timur

Kamis, 05 Desember 2013 - 17:12 WIB
Negara rugi Rp1,2 M...
Negara rugi Rp1,2 M akibat rokok ilegal di pantura timur
A A A
Sindonews.com - Kerugian negara akibat praktik rokok ilegal di wilayah pantura timur Jawa Tengah (Jateng) selama 2013 ini mencapai Rp1,23 miliar. Jumlah kerugian negara ini masih bisa bertambah, karena bmasih ada beberapa hari hingga akhir 2013.

Sejak Januari hingga awal Desember 2013, jajaran Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus sudah melakukan 47 penindakan di wilayah pantura timur, mulai dari Kabupaten Blora, Rembang, Pati, Kudus, hingga Jepara.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan beragam mulai dari memproduksi, mengedarkan hingga menjual rokok tanpa izin atau tanpa dilekati pita cukai. Dari belasan penindakan itu, petugas berhasil menyita 3.963.176 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan 382.192 batang rokok sigaret kretek tangan (SKT).

"Kerugian negara akibat praktek ilegal ini sebesar Rp1,23 miliar. Angka ini cukup besar," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Totok Sucahyo, Kamis (5/12/2013).

Sementara, Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Jawa Tengah, Ahmad Guntur mengatakan, maraknya praktik rokok ilegal dipengaruhi berbagai faktor, mulai aturan pemerintah pusat yang cenderung mematikan industri hasil tembakau (IHT) skala kecil, hingga kurangnya dukungan dari pemerintah daerah menjaga eksistensi industri rokok gurem di wilayahnya.

Guntur mencontohkan IHT di Kabupaten Kudus. Pemkab Kudus memang sudah membangun Lingkungan Industri Kecil-Industri Hasil Tembakau (LIK-IHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati, namun keberadaan tempat tersebut tidak otomatis mampu mengatrol eksistensi industri rokok gurem.

Sebab, faktanya dalam setahun terakhir, 44 wirausahawan yang tergabung dalam 11 pabrik yang beroperasi di LIK-IHT justru malah gulung tikar. "Dengan kata lain LIK-IHT itu tidak ada gunanya. Peralatan uji lab tar dan nikotin seharga Rp6 miliar dari dana bagi hasil cukai juga muspro," ungkapnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8111 seconds (0.1#10.140)