Chatib: UU Minerba akan turunkan nilai ekspor 2014
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan M Chatib Basri menjelaskan, UU Minerba tahun 2009 yang akan diberlakukan secara tegas pada tanggal 12 Januari 2014 mendatang akan berdampak pada nilai perdagangan (ekspor-impor) secara sementara.
Pasalnya, beberapa perusahaan yang belum memiliki smelter tidak boleh mengekspor bahan mentah ke luar negeri.
"Apa yang terkena dampaknya adalah nilai barang mentah ekspor untuk unprocessed akan hilang sementara," terang Chatib di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Tetapi dia yakin ketika smelter-smelter tersebut sudah dibangun dan jadi pada 2015, maka nilai barang mentah yang dapat diekspor tersebut akan meningkat hampir dua kali lipatnya. Tentunya hal ini akan menguntungkan neraca perdagangan Indonesia.
"Kalau sekarang yang unprocessed angkanya sekitar USD4,9 miliar maka pada 2015 ia mungkin naik jadi sekitar hampir mendekati USD9 miliar. Tetapi memang akibatnya adalah yang unprocessed akan mengalami penurunan pada 2014. Tentu ini akan berpengaruh pada ekspor kita," tandasnya.
Pasalnya, beberapa perusahaan yang belum memiliki smelter tidak boleh mengekspor bahan mentah ke luar negeri.
"Apa yang terkena dampaknya adalah nilai barang mentah ekspor untuk unprocessed akan hilang sementara," terang Chatib di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Tetapi dia yakin ketika smelter-smelter tersebut sudah dibangun dan jadi pada 2015, maka nilai barang mentah yang dapat diekspor tersebut akan meningkat hampir dua kali lipatnya. Tentunya hal ini akan menguntungkan neraca perdagangan Indonesia.
"Kalau sekarang yang unprocessed angkanya sekitar USD4,9 miliar maka pada 2015 ia mungkin naik jadi sekitar hampir mendekati USD9 miliar. Tetapi memang akibatnya adalah yang unprocessed akan mengalami penurunan pada 2014. Tentu ini akan berpengaruh pada ekspor kita," tandasnya.
(gpr)