Pemerintah diminta konsisten wajibkan bangun smelter

Jum'at, 06 Desember 2013 - 15:37 WIB
Pemerintah diminta konsisten...
Pemerintah diminta konsisten wajibkan bangun smelter
A A A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif ReforMiners Institute Pri Agung Rakhmanto meminta pemerintah tetap konsisten menerapkan kewajiban pembangunan pengolahan dan pemurnian (smelter) tambang mineral di dalam negeri. Pasalnya, hal itu sesuai dengan amanat undang-undang pertambangan dan mineral yang sudah disepakati antara pemerintah dan DPR.

“Tidak ada kata lain pemerintah harus konsisten dengan UU yang telah dibuatnya,” kata dia di Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Menurut Pri Agung, pemeritah dan DPR sebagai pihak yang mengesahkan UU bermaksud baik dan berusaha konsisten menjalankannya. Namun sejak awal ketika peraturan itu berlaku, ketentuan menyangkut kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri secara teknis tidak layak dijalankan sesuai batas waktu 2014.

“Jadi kelemahan pertama memang ada dalam undang-undang itu sendiri, yakni aspek kelayakan,” kata dia.

Selain itu, dia menjelaskan, kelemahan mendasar adalah posisi tawar negara terhadap perusahan tambang besar, seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Di atas kertas pemerintah terlihat memiliki posisi tawar tinggi berenang dan berkuasa, tapi dalam realiatas negara bergantung perusahaan tambang besar ini dalam pengelolaan dan pengusahaan tambang.

“Akibatnya pemerintah sulit menerapkan sanksi kepada perusahaan perusahaan besar itu jika melanggar aturan, sehingga pemerintah harus memperjelas kewajiban dan juga sanksi bagi perusahaan yang melanggar dalam peraturan pemerintah dan turunannya,” tutur Pri Agung.

Sekedar mengingatkan, penerapan larangan ekspor bahan mentah tambang mineral merupakan kesepakatan bersama antara Komisi VII DPR dan pemerintah dalam hal ini yakni Kementerian ESDM.

Dalam rapat kerja yang digelar pada Kamis (5/12/2013) Kementerian ESDM mengusulkan adanya pengecualian ekspor pasca 12 Januari 2014, namun usulan tersebut ditolak seluruh fraksi Komisi VII DPR. Alhasil, pemerintah mau tidak mau menyepakati bahwa peraturan terkait Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus dijalankan tanpa pengecualian.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dugaan Puluhan Tambang...
Dugaan Puluhan Tambang Bodong, Pakar Hukum: Ancamannya Pidana
UU Minerba Disahkan...
UU Minerba Disahkan DPR! Ormas hingga UMKM Leluasa Garap Tambang | Sindo Flash
Revisi UU Minerba Bikin...
Revisi UU Minerba Bikin Happy Taipan Batu Bara
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan
Perizinan Tambang dalam...
Perizinan Tambang dalam Revisi UU Minerba Dinilai Mengandung Polemik
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
1 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
3 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
4 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
14 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
14 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
15 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved