OJK akan menjadi pengawas BPJS

Senin, 23 Desember 2013 - 20:54 WIB
OJK akan menjadi pengawas BPJS
OJK akan menjadi pengawas BPJS
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan akan menjadi salah satu regulator pengawas dari dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Yaitu BPJS Kesehatan (2014) dan BPJS Ketenagakerjaan (2015).

Anggota Dewan Komisioner OJK, Firdaus Djaelani mengatakan selain OJK, pengawasan yang bersifat teknis juga akan dilakukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Sedangkan kami akan mengawasi peraturan perundang-undangannya," ungkap Firdaus di Gedung OJK, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Dia memberitahu BPJS Kesehatan akan berada dalam satu pengawasan dengan perusahaan asuransi kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan berada satu pengawasan dengan dana pensiun.

"Ke depan harapan kami antara BPJS (kesehatan dan ketenagakerjaan) dengan indutri asuransi (dan dana pensiun) tidak bersaing karena mereka adalah saudara kandung," jelasnya.

Firdaus juga menargetkan peserta BPJS Kesehatan akan mencapai 120 sampai dengan 128 juta peserta (penduduk), dan diharapkan seluruh warga negara Indonesia akan menjadi peserta BPJS Kesehatan pada 2019.

"Kita berharap seluruh asosiasi asuransi dapat bekerja sama dan mewujudkan sinergi untuk sama-sama mengembangkan dua Jaminan Sosial ini nantinya," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0279 seconds (0.1#10.140)