OJK-DJSN teken MoU pengawasan BPJS
A
A
A
Sindonews.com - Guna meningkatkan sinergi dalam rangka melakukan pengawasan dalam pelaksanaan program jaminan sosial, hari ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan penandatangan bersama nota kesepahaman (MoU) yang nantinya akan menjembatani pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014.
"Dengan MoU ini, kami akan membagi efektivitas pengawasan dengan DJSN, yang mengawasi BPJS agar pengawasan berjalan maksimal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Adapun lingkup pengawasan yang akan dilakukan OJK, terang Muliaman, meliputi pengawasan kesehatan keuangan dan pengawasan terhadap penerapan tata kelola serta manajemen resiko yang baik oleh lembaga peserta BPJS serta edukasi kepada seluruh peserta BPJS.
"Hal-hal di atas menentukan kesehatan keuangan yang baik, sementara itu pengawasan yang diemban DJSN adalah dalam evaluasi program penerapan oleh BPJS. Kami tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tingkatkan kesadaran produk jasa keuangan," papar dia.
Seperti diketahui, BPJS mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 mendatang. Pada 1 Januari tahun depan, BPJS ditargetkan akan meng-cover sebanyak 176,84 juta penduduk Indonesia atau sekitar 72 persen dari total penduduk Indonesia.
Hal tersebut memberi konsekuensi besarnya dana kelolaan yang dapat dihimpun dari para pekerja, sehingga pengawasan yang dilakukan pun harus diselenggarakan dengan baik dan dengan tata kelola yang tepat.
"Dengan MoU ini, kami akan membagi efektivitas pengawasan dengan DJSN, yang mengawasi BPJS agar pengawasan berjalan maksimal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Adapun lingkup pengawasan yang akan dilakukan OJK, terang Muliaman, meliputi pengawasan kesehatan keuangan dan pengawasan terhadap penerapan tata kelola serta manajemen resiko yang baik oleh lembaga peserta BPJS serta edukasi kepada seluruh peserta BPJS.
"Hal-hal di atas menentukan kesehatan keuangan yang baik, sementara itu pengawasan yang diemban DJSN adalah dalam evaluasi program penerapan oleh BPJS. Kami tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tingkatkan kesadaran produk jasa keuangan," papar dia.
Seperti diketahui, BPJS mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 mendatang. Pada 1 Januari tahun depan, BPJS ditargetkan akan meng-cover sebanyak 176,84 juta penduduk Indonesia atau sekitar 72 persen dari total penduduk Indonesia.
Hal tersebut memberi konsekuensi besarnya dana kelolaan yang dapat dihimpun dari para pekerja, sehingga pengawasan yang dilakukan pun harus diselenggarakan dengan baik dan dengan tata kelola yang tepat.
(rna)