Kemenperin: RI belum perlu ratifikasi FCTC

Selasa, 24 Desember 2013 - 15:25 WIB
Kemenperin: RI belum perlu ratifikasi FCTC
Kemenperin: RI belum perlu ratifikasi FCTC
A A A
Sindonews.com - Indonesia dinilai belum perlu melakukan ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Hal ini setelah melihat keberlangsungan industri tembakau terhadap penerimaan negara, tenaga kerja, petani tembakau dan cengkeh tanpa mengabaikan kepentingan kesehatan.

"Peraturan terkait pengendalian produk tembakau yang telah ada dalam PP No 109/2012 hendaknya dimplementasikan terlebih dahulu," kata Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Enny Ratnaningtyas di Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Pada dasarnya, kata Enny, Kemenperin mendukung perlindungan kesehatan masyarakat dalam upaya untuk mengatasi dampak negatif dari rokok. Namun, dia mengkhawatirkan FCTC akan menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan terkait industri rokok, meskipun dalam pasal-pasal FCTC disebutkan tetap mengutamakan hukum nasional dan kondisi masing-masing negara.

Menurutnya, meski guideline secara hukum tidak wajib dipenuhi anggota, namun negara-negara maju anggota FCTC selalu mendorong seluruh anggota untuk mematuhi guideline.

"Dalam perjalanannya, negara-negara maju anggota FCTC sering melakukan review terhadap guideline FCTC dengan menambahkan aturan-aturan baru yang semakin ketat, dan mendorong agar seluruh anggota mematuhinya," jelas Enny.

Enny mengatakan, ratifikasi FCTC akan mematikan banyak aspek ekonomi rakyat. Pasalnya, industri pengolahan tembakau memiliki multiplier effect yang sangat luas. Misalnya, menumbuhkan industri jasa terkait serta penyediaan lapangan usaha.

Tercatat, industri ini menyerap petani tembakau hingga dua juta orang, petani cengkeh 1,5 juta orang. Selain itu, tenaga kerja langsung di industri rokok sebesar 0,6 juta orang, pengecer 1 juta orang, dibidang percetakan dan lainnya 1 juta orang. Jika ditotal mencapai 6,1 juta orang.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2266 seconds (0.1#10.140)