Rupiah akan terpengaruh penerapan UU Minerba

Sabtu, 28 Desember 2013 - 12:39 WIB
Rupiah akan terpengaruh penerapan UU Minerba
Rupiah akan terpengaruh penerapan UU Minerba
A A A
Sindonews.com - Pengamat pasar uang dari PT Bank Saudara Rully Nova mengatakan, langkah pemerintah yang memastikan akan melaksanakan secara konsisten amanat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) memberi dampak pada mata uang domestik.

Menurut dia, rencana pelarangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 sesuai amanat UU Minerba No 4/2009 dalam jangka pendek menyebabkan penurunan pada pemasukan devisa. Proyeksi penurunan devisa ini merujuk pada potensi penurunan volume ekspor dari sektor tambang ini yang pada ujungnya akan menyebabkan penurunan pada penjualan ke luar negeri (ekspor).

"UU Minerba yang melarang ekspor barang mentah akan mengurangi volume ekspor kita. Jadinya akan menurunkan pemasukan devisa. Dolar (USD) yang masuk dari ekspor juga menurun karena volume ekspornya menurun," kata Rully kepada Sindonews, Sabtu (28/12/12).

Namun, Rully mengatakan, hal itu hanya bersifat jangka pendek saja. Dalam jangka panjang akan memeberi dampak positif karena tujuannya untuk memberikan nilai tambah.

"Jadi diharapkan akan mendongkrak rupiah juga jangka panjangnya," ujar dia.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan akan melaksanakan secara konsiten rencana pelarangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 sesuai amanat UU Minerba No 4/2009.

"Kesimpulan rapat, pemerintah akan melaksanakan UU No 4 tentang Minerba secara konsisten. Artinya sejak 12 Januari 2014, ekspor mineral mentah tidak akan diizinkan lagi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kemarin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, tidak ada pengecualian dalam penerapan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tersebut pada Januari mendatang.

Menurut dia, tak terkecuali pelaku usah sektor pertambangan yang sudah dapat melakukan pengolahan dan pemurnian minerba pun tetap harus tunduk terhadap UU yang telah ditetapkan sejak 2009 lalu.

"Intinya tidak boleh berlawanan dengan UU. UU harus dijalankan dengan konsisten, jadi 12 Januari tidak ada ore yang diekspor," kata Hatta.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6790 seconds (0.1#10.140)