Pemerintah naikkan cukai minuman alkohol 11%
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 207/PMK.011/2013 tertanggal 31 Desember 2013 menaikkan tarif cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Konsentrant Yang Mengandung Etil Alkohol yang berlaku mulai 1 Januari 2014.
Seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Rabu (8/1/2014), kenaikan untuk semua jenis MMEA rata-rata 10 persen dari tarif lama. Dalam lampiran PMK itu disebutkan, kenaikan tarif cukai diterapkan untuk semua golongan MMEA, yaitu MMEA golongan A (Kadar alkohol kurang atau sama dengan 5 persen).
Selain itu, untuk golongan B (5-20 persen), dan golongan C (lebih dari 20 persen) dinaikkan secara moderat berkisar antara Rp2.000-Rp9.000 per liter, dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66 persen.
Sementara, tarif cukai untuk etil alkohol/etanol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol tidak dilakukan perubahan tarif.
Sebelumnya, tarif cukai etil alkohol atau etanol untuk semua jenis dan golongan, produksi dalam negeri maupun impor sebesar Rp20.000. Sedangkan tarif cukai MMEA golongan A sebesar Rp11.000 (produksi dalam negeri maupun impor), golongan B untuk produksi dalam negeri Rp30.000, dan impor Rp40.000, serta golongan c untuk produksi dalam negeri Rp75.000 dan impor Rp130.000.
Adapun tarif cukai untuk Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol tidak mengalami perubahan, yaitu tetap Rp100.000 untuk produksi dalam negeri maupun imor.
Sebagai informasi, pada 2012, pendapatan negara dari tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol mencapai Rp3,2 triliun, sementara pendapatan dari etil alkohol dan etanol sebesar Rp123 miliar.
Sementara, pada 2013 hingga September, pendapatan cukai dan tembakau mencapai Rp76,3 triliun. Dari jumlah ini 96 persen diperoleh dari cukai tembakau. Adapun cukai minuman yang mengandung alkohol memberikan kontribusi 3,84 persen dan cukai etil alkohol menyumbang 0,14 persen.
Tarif Cukai Etil Alkohol dan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol sesuai PMK No 207/PMK.011/2013 tanggal 31 Desember 2013 adalah:
Seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Rabu (8/1/2014), kenaikan untuk semua jenis MMEA rata-rata 10 persen dari tarif lama. Dalam lampiran PMK itu disebutkan, kenaikan tarif cukai diterapkan untuk semua golongan MMEA, yaitu MMEA golongan A (Kadar alkohol kurang atau sama dengan 5 persen).
Selain itu, untuk golongan B (5-20 persen), dan golongan C (lebih dari 20 persen) dinaikkan secara moderat berkisar antara Rp2.000-Rp9.000 per liter, dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66 persen.
Sementara, tarif cukai untuk etil alkohol/etanol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol tidak dilakukan perubahan tarif.
Sebelumnya, tarif cukai etil alkohol atau etanol untuk semua jenis dan golongan, produksi dalam negeri maupun impor sebesar Rp20.000. Sedangkan tarif cukai MMEA golongan A sebesar Rp11.000 (produksi dalam negeri maupun impor), golongan B untuk produksi dalam negeri Rp30.000, dan impor Rp40.000, serta golongan c untuk produksi dalam negeri Rp75.000 dan impor Rp130.000.
Adapun tarif cukai untuk Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol tidak mengalami perubahan, yaitu tetap Rp100.000 untuk produksi dalam negeri maupun imor.
Sebagai informasi, pada 2012, pendapatan negara dari tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol mencapai Rp3,2 triliun, sementara pendapatan dari etil alkohol dan etanol sebesar Rp123 miliar.
Sementara, pada 2013 hingga September, pendapatan cukai dan tembakau mencapai Rp76,3 triliun. Dari jumlah ini 96 persen diperoleh dari cukai tembakau. Adapun cukai minuman yang mengandung alkohol memberikan kontribusi 3,84 persen dan cukai etil alkohol menyumbang 0,14 persen.
Tarif Cukai Etil Alkohol dan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol sesuai PMK No 207/PMK.011/2013 tanggal 31 Desember 2013 adalah:
(izz)