Pemerintah naikkan cukai minuman alkohol 11%

Rabu, 08 Januari 2014 - 12:05 WIB
Pemerintah naikkan cukai...
Pemerintah naikkan cukai minuman alkohol 11%
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 207/PMK.011/2013 tertanggal 31 Desember 2013 menaikkan tarif cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Konsentrant Yang Mengandung Etil Alkohol yang berlaku mulai 1 Januari 2014.

Seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Rabu (8/1/2014), kenaikan untuk semua jenis MMEA rata-rata 10 persen dari tarif lama. Dalam lampiran PMK itu disebutkan, kenaikan tarif cukai diterapkan untuk semua golongan MMEA, yaitu MMEA golongan A (Kadar alkohol kurang atau sama dengan 5 persen).

Selain itu, untuk golongan B (5-20 persen), dan golongan C (lebih dari 20 persen) dinaikkan secara moderat berkisar antara Rp2.000-Rp9.000 per liter, dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66 persen.

Sementara, tarif cukai untuk etil alkohol/etanol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol tidak dilakukan perubahan tarif.

Sebelumnya, tarif cukai etil alkohol atau etanol untuk semua jenis dan golongan, produksi dalam negeri maupun impor sebesar Rp20.000. Sedangkan tarif cukai MMEA golongan A sebesar Rp11.000 (produksi dalam negeri maupun impor), golongan B untuk produksi dalam negeri Rp30.000, dan impor Rp40.000, serta golongan c untuk produksi dalam negeri Rp75.000 dan impor Rp130.000.

Adapun tarif cukai untuk Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol tidak mengalami perubahan, yaitu tetap Rp100.000 untuk produksi dalam negeri maupun imor.

Sebagai informasi, pada 2012, pendapatan negara dari tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol mencapai Rp3,2 triliun, sementara pendapatan dari etil alkohol dan etanol sebesar Rp123 miliar.

Sementara, pada 2013 hingga September, pendapatan cukai dan tembakau mencapai Rp76,3 triliun. Dari jumlah ini 96 persen diperoleh dari cukai tembakau. Adapun cukai minuman yang mengandung alkohol memberikan kontribusi 3,84 persen dan cukai etil alkohol menyumbang 0,14 persen.

Tarif Cukai Etil Alkohol dan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol sesuai PMK No 207/PMK.011/2013 tanggal 31 Desember 2013 adalah:

Pemerintah naikkan cukai minuman alkohol 11%
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap, Cukai Minuman...
Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di Semester II-2025
Tarif Cukai Minuman...
Tarif Cukai Minuman Beralkohol Ikutan Naik di 2024, Intip Besarannya
Cukai Minuman Berpemanis...
Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku di 2025, Potensi Kehilangan Penerimaan Rp3,8 T
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Purbaya Batal Terapkan...
Purbaya Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis di 2026, Ini Alasannya
Bea Cukai Lampung Gerebek...
Bea Cukai Lampung Gerebek Pabrik Minuman Keras Ilegal
Berita Terkini
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
30 menit yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
2 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
2 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
2 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
2 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
3 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved