Revisi regulasi mineral rampung akhir pekan ini
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah memastikan revisi tata ulang pelaksanaan ekspor mineral mentah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2013 akan terbit akhir pekan ini.
“Paling akhir hari Minggu (12/1/2014), tapi kemungkinan bisa hari ini. Tapi yang jelas, larangan ekspor mineral 12 Januari 2014 tetap efektif,” kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Menurut dia, revisi tata ulang pelaksanaan ekspor mineral mentah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 terkait batasan pengolahan bijih mineral dalam tahap finalisasi. Sedangkan untuk revisi Permen juga dalam tahap finalisasi terkait kewajiban bernilai tambah dalam kontrak karya (KK).
“Kami ingin konsisten tapi terhindari dari dampak PHK (pemutusan hubungan kerja),” ujar dia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar menjelaskan bahwa revisi mengarah pada batas minimal produk yang boleh di ekspor, sehingga membuka kesempatan para pengusaha mengekspor barang mineral yang sudah dimurnikaan untuk menambah kapasitas ekspornya.
“Revisi Permen akan menjadi basis batas minimal produk yang boleh di ekspor,” kata dia.
Dalam revisi regulasi ini, Sukhyar menjelaskan, pemerintah telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan industri tambang untuk dimintai pertimbangan. Dengan begitu, pemerintah akan memberikan kelonggaran kepada perusahaan mineral yang sudah mengolah mineral, tapi belum melakukan pemurnian, namun perusahaan berkomitmen membangun smelter.
Sementara Direktur Eksekutif Center For Petroleum and Energy Economic Kurtubi menyarankan agar dalam revisi tersebut tertuang persyaratan mengikat untuk memberikan tenggang waktu sekitar 1-2 tahun harus membangun smelter.
“Freeport dan Newmont harus membuat pernyataan tertulis kalau tidak dibangun, putus saja kontraknya,” saran Kurtubi.
Pemerintah bersama Komisi VII DPR sebelumnya telah menyepakati pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang berisi pelarangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014.
“Paling akhir hari Minggu (12/1/2014), tapi kemungkinan bisa hari ini. Tapi yang jelas, larangan ekspor mineral 12 Januari 2014 tetap efektif,” kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Menurut dia, revisi tata ulang pelaksanaan ekspor mineral mentah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 terkait batasan pengolahan bijih mineral dalam tahap finalisasi. Sedangkan untuk revisi Permen juga dalam tahap finalisasi terkait kewajiban bernilai tambah dalam kontrak karya (KK).
“Kami ingin konsisten tapi terhindari dari dampak PHK (pemutusan hubungan kerja),” ujar dia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar menjelaskan bahwa revisi mengarah pada batas minimal produk yang boleh di ekspor, sehingga membuka kesempatan para pengusaha mengekspor barang mineral yang sudah dimurnikaan untuk menambah kapasitas ekspornya.
“Revisi Permen akan menjadi basis batas minimal produk yang boleh di ekspor,” kata dia.
Dalam revisi regulasi ini, Sukhyar menjelaskan, pemerintah telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan industri tambang untuk dimintai pertimbangan. Dengan begitu, pemerintah akan memberikan kelonggaran kepada perusahaan mineral yang sudah mengolah mineral, tapi belum melakukan pemurnian, namun perusahaan berkomitmen membangun smelter.
Sementara Direktur Eksekutif Center For Petroleum and Energy Economic Kurtubi menyarankan agar dalam revisi tersebut tertuang persyaratan mengikat untuk memberikan tenggang waktu sekitar 1-2 tahun harus membangun smelter.
“Freeport dan Newmont harus membuat pernyataan tertulis kalau tidak dibangun, putus saja kontraknya,” saran Kurtubi.
Pemerintah bersama Komisi VII DPR sebelumnya telah menyepakati pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang berisi pelarangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014.
(rna)