UU Minerba pangkas penerimaan negara Rp10 T
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan Undang-Undang Minerba Nomer 4 Tahun 2009 yang akan efektif berlaku pada tanggal 12 Januari mendatang berpotensi akan mengurangi pendapatan negara dari pajak, royalti, dan bea keluar mineral.
Menteri Keuangan M Chatib Basri mengakui, secara total penerimaan negara dari pajak, royalti, dan bea keluar yang hilang akibat UU Minerba 2009 akan mencapai Rp10 triliun di tahun ini.
Hal ini ditambah dengan penurunan harga komoditas minerba yang telah terjadi pada tahun lalu membuat perusahaan-perusahaan tambang mengalami kerugian yang cukup besar sehingga total pajaknya juga akan mengalami penurunan.
"Ada penurunan sebesar Rp9,5 sampai Rp10 triliun di penerimaan negara," ujar Chatib di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/1/2013).
Meskipun dibanding 2013 penurunan penerimaan negara dari sektor minerba tidak terlalu tajam, namun apabila dibandingkan 2010-2011 ada penurunan tajam karena harga barang turun lebih drastis.
"Tapi saya yakin ada kompensasi kehilangan tersebut dari PPh Impor Pasal 22 dan juga penetapan biofuel sebesar 10 persen," pungkasnya.
Menteri Keuangan M Chatib Basri mengakui, secara total penerimaan negara dari pajak, royalti, dan bea keluar yang hilang akibat UU Minerba 2009 akan mencapai Rp10 triliun di tahun ini.
Hal ini ditambah dengan penurunan harga komoditas minerba yang telah terjadi pada tahun lalu membuat perusahaan-perusahaan tambang mengalami kerugian yang cukup besar sehingga total pajaknya juga akan mengalami penurunan.
"Ada penurunan sebesar Rp9,5 sampai Rp10 triliun di penerimaan negara," ujar Chatib di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/1/2013).
Meskipun dibanding 2013 penurunan penerimaan negara dari sektor minerba tidak terlalu tajam, namun apabila dibandingkan 2010-2011 ada penurunan tajam karena harga barang turun lebih drastis.
"Tapi saya yakin ada kompensasi kehilangan tersebut dari PPh Impor Pasal 22 dan juga penetapan biofuel sebesar 10 persen," pungkasnya.
(gpr)