Pemerintah resmi larang ekspor bahan mentah hari ini

Minggu, 12 Januari 2014 - 12:07 WIB
Pemerintah resmi larang...
Pemerintah resmi larang ekspor bahan mentah hari ini
A A A
Sindonews.com - Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Mineral) yang melarang ekspor bahan mentah mulai hari ini, pukul 00.00 WIB.

Pemerintah dalam rapat terbatas (ratas) kabinet di Cikeas Bogor, Sabtu (11/1/2014) memutuskan menjalankan secara penuh UU Minerba.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, rapat terbatas itu diselenggarakan terkait berakhirnya masa transisi UU No 4/2009 tentang Minerba pada 12 Januari 2014.

“Peraturan Pemerintah sebagai perintah UU No 4/2009 untuk melaksanakan UU tersebut,” kata Hatta seperti dilansir dari laman Setkab, Minggu (12/1/2014).

Hatta menjelaskan, PP tersebut pada dasarnya untuk menjalankan UU No 4/2009 dan meningkatkan nilai tambah. Dengan demikian, sejak 12 Januari 2014, pukul 00.00 WIB tidak dibolehkan menggunakan ore (raw material) atau bahan mentah untuk diekspor, melainkan harus dilakukan pengolahan atau pemurnian terlebih dahulu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani PP Nomor 1 Tahun 2014 yang isinya adalah melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Terhitung mulai jam 00.00 WIB, tanggal 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor bahan mentah tambang atau ore. Tujuannya adalah sesuai dengan roh Undang-Undang tersebut adalah untuk menaikkan nilai tambah,” tutur dia.

Menurut Jero, dalam PP tersebut ada nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Adapun pertimbangan pemerintah mengeluarkan PP tersebut adalah masalah tenaga kerja.

"Jangan sampai tenaga kerja yang susah kita ciptakan terus terjadi PHK besar-besaran,” ungkap Jero.

Selain itu, PP tersebut juga mempertimbangkan ekonomi daerah sehingga implikasi PP diharapkan tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah.

PP ini juga mempertimbangkan agar perusahan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan.

“Jadi itulah inti PP yang ditandatangani Presiden,” ujar Jero.

Jero berjanji juga akan menjelaskan lebih detail termasuk Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menkeu dan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag).

“Ini sudah berlaku PP dan sudah didaftarkan dalam Lembaran Negara No. 5489 tgl 11 Januari 2014/TLN. Dan ini kami meyakini semua juga yang kami hubungi meyakini UU ini akan baik bagi kita semua,” harap dia.

Menteri Keuangan M Chatib Basri sebelumnya mengakui, pemberlakukan UU Minerba 2009 akan menyebabkan total penerimaan negara dari pajak, royalti dan bea keluar akan hilang mencapai Rp10 triliun pada tahun ini.

Hal ini ditambah dengan penurunan harga komoditas minerba yang telah terjadi pada tahun lalu membuat perusahaan-perusahaan tambang mengalami kerugian cukup besar, sehingga total pajaknya juga akan mengalami penurunan.

"Ada penurunan sebesar Rp9,5 sampai Rp10 triliun di penerimaan negara," ujar Chatib.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Sukhyar menjelaskan, hilangnya potensi penerimaan negara tersebut lantaran setelah tanggal 12 Januari saat UU Minerba diterapkan, maka akan terjadi penurunan volume ekspor raw material, yang pada akhirnya akan mengurangi jumlah pendapatan negara dari sektor tersebut.

Rapat terbatas kemarin yang membahas PP Minerba dihadiri Wakil Presiden Budiono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Meneg BUMN Dahlan Iskan, Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Mendag Gita Wirjawan
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
29 menit yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
3 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
9 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
10 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
10 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Ilmuwan Larang...
Ini Alasan Ilmuwan Larang Rebus Kepiting dalam Keadaan Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved