Pemerintah resmi larang ekspor bahan mentah hari ini

Minggu, 12 Januari 2014 - 12:07 WIB
Pemerintah resmi larang...
Pemerintah resmi larang ekspor bahan mentah hari ini
A A A
Sindonews.com - Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Mineral) yang melarang ekspor bahan mentah mulai hari ini, pukul 00.00 WIB.

Pemerintah dalam rapat terbatas (ratas) kabinet di Cikeas Bogor, Sabtu (11/1/2014) memutuskan menjalankan secara penuh UU Minerba.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, rapat terbatas itu diselenggarakan terkait berakhirnya masa transisi UU No 4/2009 tentang Minerba pada 12 Januari 2014.

“Peraturan Pemerintah sebagai perintah UU No 4/2009 untuk melaksanakan UU tersebut,” kata Hatta seperti dilansir dari laman Setkab, Minggu (12/1/2014).

Hatta menjelaskan, PP tersebut pada dasarnya untuk menjalankan UU No 4/2009 dan meningkatkan nilai tambah. Dengan demikian, sejak 12 Januari 2014, pukul 00.00 WIB tidak dibolehkan menggunakan ore (raw material) atau bahan mentah untuk diekspor, melainkan harus dilakukan pengolahan atau pemurnian terlebih dahulu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani PP Nomor 1 Tahun 2014 yang isinya adalah melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Terhitung mulai jam 00.00 WIB, tanggal 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor bahan mentah tambang atau ore. Tujuannya adalah sesuai dengan roh Undang-Undang tersebut adalah untuk menaikkan nilai tambah,” tutur dia.

Menurut Jero, dalam PP tersebut ada nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Adapun pertimbangan pemerintah mengeluarkan PP tersebut adalah masalah tenaga kerja.

"Jangan sampai tenaga kerja yang susah kita ciptakan terus terjadi PHK besar-besaran,” ungkap Jero.

Selain itu, PP tersebut juga mempertimbangkan ekonomi daerah sehingga implikasi PP diharapkan tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah.

PP ini juga mempertimbangkan agar perusahan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan.

“Jadi itulah inti PP yang ditandatangani Presiden,” ujar Jero.

Jero berjanji juga akan menjelaskan lebih detail termasuk Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menkeu dan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag).

“Ini sudah berlaku PP dan sudah didaftarkan dalam Lembaran Negara No. 5489 tgl 11 Januari 2014/TLN. Dan ini kami meyakini semua juga yang kami hubungi meyakini UU ini akan baik bagi kita semua,” harap dia.

Menteri Keuangan M Chatib Basri sebelumnya mengakui, pemberlakukan UU Minerba 2009 akan menyebabkan total penerimaan negara dari pajak, royalti dan bea keluar akan hilang mencapai Rp10 triliun pada tahun ini.

Hal ini ditambah dengan penurunan harga komoditas minerba yang telah terjadi pada tahun lalu membuat perusahaan-perusahaan tambang mengalami kerugian cukup besar, sehingga total pajaknya juga akan mengalami penurunan.

"Ada penurunan sebesar Rp9,5 sampai Rp10 triliun di penerimaan negara," ujar Chatib.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Sukhyar menjelaskan, hilangnya potensi penerimaan negara tersebut lantaran setelah tanggal 12 Januari saat UU Minerba diterapkan, maka akan terjadi penurunan volume ekspor raw material, yang pada akhirnya akan mengurangi jumlah pendapatan negara dari sektor tersebut.

Rapat terbatas kemarin yang membahas PP Minerba dihadiri Wakil Presiden Budiono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Meneg BUMN Dahlan Iskan, Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Mendag Gita Wirjawan
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
1 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
12 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
12 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved