DPR dukung KPPU selisik kejanggalan penjualan Mitratel
A
A
A
Sindonews.com - Komisi VI DPR RI mendukung langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencermati kinerja PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), terutama pada tender penjualan anak usaha di bisnis menara, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).
"Kami mendukung langkah KPPU meneliti kemungkinan adanya kejanggalan pada proses tender Mitratel," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Erik Satrya Wardhana dalam rilisnya, Selasa (14/1/2014).
Menurutnya, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN dan Telkom pada 9 Desember 2013, sudah resmi meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana penjualan Mitratel.
"Penjualan Mitratel selain berpotensi merugikan Telkom, karenanya juga merugikan negara, sangat rentan ditunggangi kepentingan untuk mendapatkan dana politik secara ilegal dalam jumlah besar," jelas politisi Partai Hanura ini.
Erik mengatakan, penjualan anak perusahaan BUMN, seperti dalam kasus Mitratel ini, bukan aksi korporasi biasa. Namun, itu tergolong aksi korporasi yang harus mendapatkan persetujuan DPR. "UU 17/2003 tentang Keuangan Negara sudah jelas mengaturnya," ujar Erik.
Sementara, Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU mengatakan, bahwa KPPU tengah mengamati proses tender Mitratel. Sebab ada dugaan perubahan proses tender dari rencana semula yang tidak disampaikan ke KPPU.
"KPPU menyelisik apakah perubahan tersebut berpengaruh terhadap industri, sebab yang utama adalah bagaimana emiten terkait mematuhi segala unsur hukum dan bisnis," terangnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi VI DPR RI menolak rencana penjualan strategis PT Telkom terhadap Dayamitratel dan meminta Kemeterian BUMN untuk tidak menyetujui aksi korporasi penjualan anak perusahaan tersebut. Selain itu, Komisi VI DPR juga akan membentuk Panja Penyelamatan Aset Perusahaan BUMN RI dan anak perusahaannya.
"Kami mendukung langkah KPPU meneliti kemungkinan adanya kejanggalan pada proses tender Mitratel," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Erik Satrya Wardhana dalam rilisnya, Selasa (14/1/2014).
Menurutnya, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN dan Telkom pada 9 Desember 2013, sudah resmi meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana penjualan Mitratel.
"Penjualan Mitratel selain berpotensi merugikan Telkom, karenanya juga merugikan negara, sangat rentan ditunggangi kepentingan untuk mendapatkan dana politik secara ilegal dalam jumlah besar," jelas politisi Partai Hanura ini.
Erik mengatakan, penjualan anak perusahaan BUMN, seperti dalam kasus Mitratel ini, bukan aksi korporasi biasa. Namun, itu tergolong aksi korporasi yang harus mendapatkan persetujuan DPR. "UU 17/2003 tentang Keuangan Negara sudah jelas mengaturnya," ujar Erik.
Sementara, Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU mengatakan, bahwa KPPU tengah mengamati proses tender Mitratel. Sebab ada dugaan perubahan proses tender dari rencana semula yang tidak disampaikan ke KPPU.
"KPPU menyelisik apakah perubahan tersebut berpengaruh terhadap industri, sebab yang utama adalah bagaimana emiten terkait mematuhi segala unsur hukum dan bisnis," terangnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi VI DPR RI menolak rencana penjualan strategis PT Telkom terhadap Dayamitratel dan meminta Kemeterian BUMN untuk tidak menyetujui aksi korporasi penjualan anak perusahaan tersebut. Selain itu, Komisi VI DPR juga akan membentuk Panja Penyelamatan Aset Perusahaan BUMN RI dan anak perusahaannya.
(izz)