Ini pokok-pokok penting pelarangan ekspor mineral
A
A
A
Sindonews.com - Sesuai amanat Pasal 103 dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka pemegang IUP Operasi Produksi dan pemegang kontrak karya wajib melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Untuk menindaklanjuti amanat UU No 4 Tahun 2009 khususnya terkait dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun pokok-pokok penting dalam Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 antara lain, pemegang kontrak karya yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan permurnian, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu, pemegang IUP Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pengolahan, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian serta batasan minimum pengolahan dan pemurnian diatur dengan Peraturan Menteri.
Sebagai tindak lanjut PP No 1 Tahun 2014 telah ditetapkan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, yang pada intinya mengatur batasan waktu pelaksanaan penjualan hasil pengolahan mineral logam ke luar negeri dalam jumlah tertentu dan batasan minimum pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
"Batasan minimum pengolahan dan pemurnian dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut telah dikonsultasikan dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, asosiasi pengusaha, dan kementerian serta lembaga terkait," demikian bunyi siaran pers yang dikeluarkan Kementerian ESDM, Selasa (14/1/2014).
Komoditas mineral utama seperti nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium didorong untuk dilakukan pemurnian karena sudah dilakukan pemurnian jauh sebelum Undang-Undang No 4 Tahun 2009 diterbitkan, untuk mendorong industri berbasis mineral dalam negeri dan tidak ada produk intermediate (produk antara).
Hasil pengolahan dalam bentuk konsentrat tembaga, pasir besi, bijih besi, seng, timbal, dan mangan diperbolehkan dijual ke luar negeri sampai fasilitas pemurnian selesai paling lambat tiga tahun sejak Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2014 diundangkan.
Sejak 12 Januari 2014 pemegang IUP Operasi Produksi dan pemegang kontrak karya dilarang melakukan penjualan bijih (raw material/ore) ke luar negeri.
Untuk menindaklanjuti amanat UU No 4 Tahun 2009 khususnya terkait dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun pokok-pokok penting dalam Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 antara lain, pemegang kontrak karya yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan permurnian, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu, pemegang IUP Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pengolahan, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian serta batasan minimum pengolahan dan pemurnian diatur dengan Peraturan Menteri.
Sebagai tindak lanjut PP No 1 Tahun 2014 telah ditetapkan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, yang pada intinya mengatur batasan waktu pelaksanaan penjualan hasil pengolahan mineral logam ke luar negeri dalam jumlah tertentu dan batasan minimum pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
"Batasan minimum pengolahan dan pemurnian dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut telah dikonsultasikan dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, asosiasi pengusaha, dan kementerian serta lembaga terkait," demikian bunyi siaran pers yang dikeluarkan Kementerian ESDM, Selasa (14/1/2014).
Komoditas mineral utama seperti nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium didorong untuk dilakukan pemurnian karena sudah dilakukan pemurnian jauh sebelum Undang-Undang No 4 Tahun 2009 diterbitkan, untuk mendorong industri berbasis mineral dalam negeri dan tidak ada produk intermediate (produk antara).
Hasil pengolahan dalam bentuk konsentrat tembaga, pasir besi, bijih besi, seng, timbal, dan mangan diperbolehkan dijual ke luar negeri sampai fasilitas pemurnian selesai paling lambat tiga tahun sejak Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2014 diundangkan.
Sejak 12 Januari 2014 pemegang IUP Operasi Produksi dan pemegang kontrak karya dilarang melakukan penjualan bijih (raw material/ore) ke luar negeri.
(gpr)