Kadin sarankan pajak kendaraan baru 10%

Selasa, 21 Januari 2014 - 13:46 WIB
Kadin sarankan pajak kendaraan baru 10%
Kadin sarankan pajak kendaraan baru 10%
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Suryo Bambang Sulisto menyarankan pemerintah memberlakukan pajak bagi kendaraan baru sebesar 10 persen. Hal ini untuk mengatasi kemacetan dan menambah panjang jalan.

Suryo mengaku telah menghitung, jika pajak tersebut dikenakan maka negara akan mendapat tambahan dana sebesar Rp40 triliun. Pasalnya, dengan dana tersebut maka dapat membangun sepanjang 400 kilometer (km) jalan raya setiap tahun.

"Itu hitung-hitungan kasar kami. Bayangkan 400 kilometer jalan bisa dibangun setiap tahunnya dengan pajak ini," terang Suryo di JCC, Jakarta, Selasa (21/1/2014).

Menurutnya, hal tersebut akan efektif mengurangi kemacetan, karena lebih dari satu juta mobil dan 10 juta motor lebih yang terjual setiap tahun dan membanjiri jalan-jalan raya.

"Dan lebih dari separuh kendaraan tersebut masuk di jalan-jalan raya Jakarta," imbuhnya.

Suryo juga meyakini, minat masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor baru tidak akan berkurang dengan pengenaan pajak ini. Karena tumbuhnya kelas menengah akan membuat penjualan mobil dan motor tetap akan tumbuh.

"Selain itu, apabila Rp40 triliun itu dapat menambah jumlah jalan raya sebanyak 400 kilometer minat masyarakat membeli kendaraan baru," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6602 seconds (0.1#10.140)