KSEI catat dana nasabah tak bertuan Rp62 M
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Divisi Jasa Kustodian KSEI, Gusrinaldi Akhyar mengatakan, berdasarkan catatan di KSEI per 12 November 2013 terdapat dana nasabah yang tidak bisa dihubungi atau unclaimed asset sekitar Rp62 miliar.
Dana nasabah tersebut dari Sub Rekening Efek yang memiliki Single Investor Identification (SID). Namun tidak memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) dan sebesar sekitar Rp34 miliar dari Sub Rekening Efek yang tidak memiliki SID.
Untuk data Emiten yang delisting dan perubahan tidak jelas/tidak dapat dihubungi terdapat 38 Efek yang melibatkan sekitar 13.000 Sub Rekening Efek. Untuk dana hal ini akan berdampak dana tidak dapat dipergunakan dan adanya beban administratif bagi pihak-pihak terkait.
Sementara, untuk Efek akan berdampak Efek tidak dapat ditransaksikan dan tidak bisa dikonversikan ke dalam bentuk warkat. Gusrinaldi juga menyampaikan, untuk menangani Unclaimed Assets diperlukan adanya solusi jangka panjang dan jangka pendek yang akan diambil melalui langkah-langkah yang akan ditetapkan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satunya akan dibuat working group terlebih dulu untuk membahas hal ini. "Kami akan melakukan inventarisasi perkiraan aset, membuat analisa dan mengali informasi melalui penyebaran kuesioner kepada PE dan BK yang akan kami gunakan sebagai acuan pembuatan solusi penanganan Unclaimed Assets," ujar dia dalam rilisnya, Selasa (21/1/2014).
Pembahasan mengenai penggunaan instruksi penyelesaian Free Of Payment (FOP) format baru disampaikan oleh Dharma Setyadi selaku pejabat sementara Kepala Divisi Penyelesaian dan Pengawasan KSEI.
Latar belakang dan tujuan penyempuranaan instruksi FOP ini sesuai prinsip untuk keterbukaan informasi atas underlying transaction sesuai dengan Peraturan KSEI nomor V-D.
Hal ini juga telah mendapat persetujuan dari OJK yang dituangkan melalui surat nomor S-487/PM.2/2013 yang diterbitkan pada 11 Desember 2013 tentang instruksi Fee Of Payment (FOP) format baru.
Dharma menjelaskan, khusus untuk Perusahaan Efek akan ada nomor referensi konfirmasi transaksi atau trading reference yang harus diisi dengan format khusus apabila akan digunakan untuk kepentingan transaksi bursa. Sehingga transaksi bursa yang dilakukan dapat lebih transparan.
Selanjutnya, agenda mengenai pengkinian data nasabah atau modul Static Data Investor (SDI) yang telah terimplementasi di C-BEST sejak 27 Desember 2013 dijelaskan oleh Dian Kurniasarie selaku pejabat sementara Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Usaha KSEI.
Pihaknya berharap pengkinian data menggunakan modul SDI sudah dapat diberlakukan secara konsisten oleh PE dan BK pada 2 April 2014.
"PE dan BK dapat menggunakan fungsi modify investor atau dengan upload static data untuk melengkapi dan melakukan pengkinian data nasabah yang telah ada di C-BEST," papar dia.
Dana nasabah tersebut dari Sub Rekening Efek yang memiliki Single Investor Identification (SID). Namun tidak memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) dan sebesar sekitar Rp34 miliar dari Sub Rekening Efek yang tidak memiliki SID.
Untuk data Emiten yang delisting dan perubahan tidak jelas/tidak dapat dihubungi terdapat 38 Efek yang melibatkan sekitar 13.000 Sub Rekening Efek. Untuk dana hal ini akan berdampak dana tidak dapat dipergunakan dan adanya beban administratif bagi pihak-pihak terkait.
Sementara, untuk Efek akan berdampak Efek tidak dapat ditransaksikan dan tidak bisa dikonversikan ke dalam bentuk warkat. Gusrinaldi juga menyampaikan, untuk menangani Unclaimed Assets diperlukan adanya solusi jangka panjang dan jangka pendek yang akan diambil melalui langkah-langkah yang akan ditetapkan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satunya akan dibuat working group terlebih dulu untuk membahas hal ini. "Kami akan melakukan inventarisasi perkiraan aset, membuat analisa dan mengali informasi melalui penyebaran kuesioner kepada PE dan BK yang akan kami gunakan sebagai acuan pembuatan solusi penanganan Unclaimed Assets," ujar dia dalam rilisnya, Selasa (21/1/2014).
Pembahasan mengenai penggunaan instruksi penyelesaian Free Of Payment (FOP) format baru disampaikan oleh Dharma Setyadi selaku pejabat sementara Kepala Divisi Penyelesaian dan Pengawasan KSEI.
Latar belakang dan tujuan penyempuranaan instruksi FOP ini sesuai prinsip untuk keterbukaan informasi atas underlying transaction sesuai dengan Peraturan KSEI nomor V-D.
Hal ini juga telah mendapat persetujuan dari OJK yang dituangkan melalui surat nomor S-487/PM.2/2013 yang diterbitkan pada 11 Desember 2013 tentang instruksi Fee Of Payment (FOP) format baru.
Dharma menjelaskan, khusus untuk Perusahaan Efek akan ada nomor referensi konfirmasi transaksi atau trading reference yang harus diisi dengan format khusus apabila akan digunakan untuk kepentingan transaksi bursa. Sehingga transaksi bursa yang dilakukan dapat lebih transparan.
Selanjutnya, agenda mengenai pengkinian data nasabah atau modul Static Data Investor (SDI) yang telah terimplementasi di C-BEST sejak 27 Desember 2013 dijelaskan oleh Dian Kurniasarie selaku pejabat sementara Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Usaha KSEI.
Pihaknya berharap pengkinian data menggunakan modul SDI sudah dapat diberlakukan secara konsisten oleh PE dan BK pada 2 April 2014.
"PE dan BK dapat menggunakan fungsi modify investor atau dengan upload static data untuk melengkapi dan melakukan pengkinian data nasabah yang telah ada di C-BEST," papar dia.
(izz)