Kemenkeu bersikeras kenakan BK ekspor mineral mentah

Jum'at, 24 Januari 2014 - 16:43 WIB
Kemenkeu bersikeras...
Kemenkeu bersikeras kenakan BK ekspor mineral mentah
A A A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap bersikeras pada aturan bea keluar (BK) untuk barang tambang mentah sesuai regulasi kepada perusahaan-perusahaan tambang yang masih mengekspor barang mineral mentah dari Indonesia.

BK progresif tersebut akan berjalan sebesar 20 persen pada tahun ini dan pelan-pelan akan terus naik sampai dengan 60 persen di 2017.

"Pokoknya pemerintah tetap stay pada PP dan peraturan terkait térmasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan tetap akan dilaksanakan," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Kendati demikian, Bambang menyatakan siap berdialog dengan para pengusaha tambang mengenai mekanisme aturan tersebut. "Kita dalam tahap berdialog," lanjut Bambang.

Dia juga memastikan pengenaan BK tersebut merupakan usaha bersama antar Kementerian untuk membatasi ekspor bahan tambang mentah. "Bahkan sebelum bisa ekspor itu ada izin lain sebelum bea keluar. Bea keluar itu hanya ujungnya saja," pungkas Bambang.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan bea keluar (BK) ekspor mineral sebagai bagian dari penerapan ekspor mineral bertujuan memaksa industri tambang agar benar-benar membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).

Seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang melarang ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014 yang mengatur bea keluar ekspor bahan mineral.

Menurut Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, BK ekspor mineral bukan merupakan tambahan pajak yang dikenakan kepada industri tambang mineral, tapi lebih kepada konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang.

“BK ekspor mineral bukan juga untuk menambah pendapatan bangun smelter, tapi untuk memaksa agar mereka mau membangun smelter,” kata Susilo di Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Bahkan ketika menanggapi banyaknya industri tambang yang mengeluh keluarnya BK ekspor mineral ini, Susilo menjawabnya dengan santai karena kebijakan ini dibuat untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pemerintah, kata dia, telah berkoordinasi dengan kementerian lainnya. Kemudian kewenangannya berada di Kementerian Keuangan. “Tidak masalalah kalau mereka tidak mau ekspor, toh barangnya juga masih tetap punya negara,” ujar dia.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dugaan Puluhan Tambang...
Dugaan Puluhan Tambang Bodong, Pakar Hukum: Ancamannya Pidana
UU Minerba Disahkan...
UU Minerba Disahkan DPR! Ormas hingga UMKM Leluasa Garap Tambang | Sindo Flash
Revisi UU Minerba Bikin...
Revisi UU Minerba Bikin Happy Taipan Batu Bara
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan
Perizinan Tambang dalam...
Perizinan Tambang dalam Revisi UU Minerba Dinilai Mengandung Polemik
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
Berita Terkini
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
30 menit yang lalu
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
1 jam yang lalu
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
11 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
11 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
12 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
12 jam yang lalu
Infografis
Stop Ekspor Suku Cadang...
Stop Ekspor Suku Cadang Jet Tempur Siluman F-35 ke Israel!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved